Pengacara Juliari Tuduh Matheus Lempar Tanggungjawab Soal Fee Bansos


Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menuduh Matheus Joko Santoso ingin melemparkan tanggung jawab kepada kliennya terkait fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.
"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggungjawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari pak Menteri seolah olah ada permintaan untuk memungut uang," kata Maqdir, Selasa (8/6).
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemensos Akui Ditarget Juliari Kumpulkan Fee Bansos Rp35 Miliar
Maqdir menyebut, pemungutan uang Rp10 ribu kepada vendor pengadaan bansos dalam persidangan tidak muncul fakta diminta langsung oleh Juliari Batubara. Dia menampik Juliari menggunakan uang fee bansos untuk operasional sebagai Mensos.
"Jadi dia lebih kreatif sebenarnya apalagi Penggunaannya pun, pengunaan penggunaan operasional, yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp 10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," tegas Maqdir.
Maqdir mengungkapkan, keterangan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso itu harus di uji di persidangan. Dia tak menginginkan keterangan tunggal Matheus Joko dipercaya di persidangan.
"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah. Jadi paling kurang yang bisa kita lihat sekarang ini, keterangan ini adalah melemparkan seluruh tanggungjawab kepada pak menteri," imbuhnya.
Maqdir mengungkapkan, berdasarkan keterangan Selvi Sekretaris Mensos pernah menyatakan, Juliari Batubara disebut tidak pernah melakukan pertemuan khusus di ruangannya. Hal ini tidak lain terkait pengadaan bansos COVID-19.
"Kalau saya tidak keliru kemarin, selvi sebagai Sekretaris, kami kan sudah tanya pertemuan pertemuan itu, tidak ada pertemuan secara khusus," tandas Maqdir.

Sebelumnya, Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui ditarget oleh bekas Mensos Juliari P Batubara untuk mengumpulkan fee dari para pengusaha penggarap proyek bansos sebanyak Rp35 miliar.
Matheus mengaku tidak mampu mencapai target yang diminta Juliari sebanyak Rp35 miliar dari lima tahapan pengadaan bansos. Saat itu, Matheus menyatakan baru bisa mengumpulkan Rp11,2 miliar pada putaran pertama pengadaan bansos.
"Jadi target yang belum terpenuhi, itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi, diambil dilihat dari yang Rp35 miliar," kata Matheus saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6). (Pon)
Baca Juga:
Miliaran Rupiah Fee Bansos Disebut Mengalir ke Dirjen hingga Sekjen Kemensos
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
