Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti serap aspirasi di Balikpapan. Foto: Erman/nvl/DPR
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi UU di DPR. Nantinya, Jakarta tidak akan lagi menyandang status ibu kota.
Ketua Pansus RUU IKN Nusantara Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap ingin menyandangkan predikat khusus ke Jakarta, setelah statusnya sebagai ibu kota dicabut dan dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Baca Juga
"Kami sebagian besar semua mengusulkan agar Jakarta disebut daerah khusus. Khususnya apa tapi bukan ibu kota lagi," ucap Ahmad Doli usai rapat paripurna pembahasan RUU IKN di DPR, Jakarta, Selasa (18/1).
Menurut dia, Jakarta masih perlu mendapatkan kekhususan tersebut. Pasalnya, Jakarta mempunyai sejarah panjang. Mulai dari pusat perdagangan zaman VOC, kota Metropolis hingga ibu kota negara.
"Kemudian infrastrukturnya sangat memadai, fasilitasnya cukup lengkap. Sangat sayang jika tidak diperhatikan Jakarta mau jadikan apa," paparnya.
Baca Juga
Ahmad Doli menuturkan, nantinya juga akan ada perubahan undang-undang untuk Jakarta status baru dan bakal dibicarakan secara komprehensif antara pemerintah dengan DPR.
"Jakarta harus menjadi daerah khusus, nanti daerah khususnya apa," ungkap politikus Partai Golkar ini. (Asp)
Baca Juga
Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR