Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Januari 2022
Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor

Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/1).

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia dengan tegas membantah cepatnya pengesahan UU IKN karena adanya titip para investor.

Baca Juga

Nama Kepala Badan Otorita IKN Sudah di Kantong Jokowi

"Enggak ada (titipan investor). Jangankan ngurusin itu, ngurusin tidur saja enggak cukup," kata Ahmad Doli di Jakarta, Selasa (18/1)

Politikus Partai Golkar ini pun mengatakan, bahwa Pansus RUU IKN tidak pernah berkomunikasi dengan orang lain di luar Parlemen ihwal ngobrol soal RUU IKN ini.

"Jangan kan berkomunikasi mengenal dengan siapapun ya, diluar pemerintah di dalam urusan penyusunan undang-undang ini," ucapnya.

Doli mengungkapkan, anggota Pansus IKN bekerja dengan konsentrasi yang tinggi dan tenaga yang ekstra.

Jadi menurutnya, salah kaprah kilatnya UU IKN ini merupakan permintaan dari investor. Undang-undang IKN ini, berupa jaminan dan payung hukum yang kuat.

"Justru ini gagasan ide yang tertuang secara hukum formal ini mengikat kita semua," ucapnya.

Baca Juga

DPR Minta Pembangunan IKN Tak Bebani APBN

Kala itu sebelum adanya UU IKN ini banyak pihak yang membayangkan kalau ibu kota baru akan pindah ke Palangkaraya, bahkan Jonggol dan Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Di saat itu hanya sebuah gagasan saja yang muncul tanpa adanya hukum yang mengatur. Kini sudah ada UU IKN yang mana Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sudah resmi menjadi ibu kota baru.

"Belum sempat berbicara soal landasan hukumnya justru baru ini ketika punya landasan hukum yang kuat itu lah jaminannya bahwa ini bisa berjalan," paparnya.

"Tinggal setelah UU ini kita mau melakukan apa tergantung kita semua termasuk pemerintah khususnya," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama

#RUU IKN #Pemindahan Ibu Kota #DPR RI #Prolegnas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan