Pansus dan Pemerintah Kebut Pembahasan RUU IKN Hari Ini
Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa. ANTARA/Fathur Rochman
MerahPutih.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) dan Pemerintah terus melakukan pembahasan soal IKN.
Pada Senin (17/1), Pansus dan Pemerintah dijadwalkan untuk menyelesaikan pembahasan RUU IKN.
Baca Juga
Apabila perbedaan pendapat mengenai empat klaster dalam RUU IKN rampung, rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati RUU IKN dapat digelar pada Senin malam nanti.
"Jadi kalau misalnya pembahasannya relatif lancar, tidak ada masalah, selesai nanti sore, malam kita bisa langsung rapat kerja dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca Juga
Menurut politikus Nasdem ini, ada empat klaster yang akan dibahas hari ini yakni terkait status daerah ibu kota baru, pembiayaan, pertanahan, serta rencana induk ibu kota baru.
Meski demikian, Saan mengatakan pihaknya tidak memaksakan diri untuk merampungkan pembahasan RUU IKN pada hari ini
"Kalau misalnya pembahasannya belum selesai, ya nanti kita tunggu dilanjutkan lagi, jadi belum bisa diambil keputusan tingkat pertama," ujar dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR