Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa ancaman terhadap saksi dan korban tidak hanya berasal dari pihak luar, melainkan juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri, seperti penyidik, jaksa, atau hakim.
Oleh karena itu, ia mendorong agar saksi wajib didampingi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan. Ia juga mengusulkan penggunaan CCTV selama proses penyidikan untuk mencegah manipulasi keterangan.
Baca juga:
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
"Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi menjadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, hingga tindak pidana lainnya," ujar Umbu.
Hal itu diutarakan Umbu pada rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).
Ia juga menggarisbawahi pentingnya perluasan penyitaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan materiil.
Menurutnya, kerugian psikis dan sosial akibat tindak pidana seperti KDRT juga harus diantisipasi dengan penyitaan aset pelaku sejak awal.
Baca juga:
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, perlindungan ini harus diinternalisasikan oleh semua pihak sejak proses penyelidikan hingga persidangan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR