Pemindahan IKN Tahun 2024 Dinilai Terlalu Dini


Desain ibu kota negara. (Foto: PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Salah satu yang menjadi isu, adalah pemindahan IKN yang ditargetkan dilakukan pada semester I-2024 dalam draft RUU IKN.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin memandang pemindahan terlalu dini.
Baca Juga:
RUU IKN Ditargetkan Rampung Januari 2022
"Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN," katanya di Jakarta, Kamis (13/1).
Hamid mengatakan, status pandemi belum usai sehingga kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN yang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp 90 triliun melalui APBN.
Ia menegaskan, dibutuhkan waktu setidaknya empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak sedangkan hingga 2022 belum ada legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.
"Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni," katanya.
Ia menegaskan, secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni seperti tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.
Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman dan fasilitas kesehatan serta aspek keamanan dan keselamatan sekaligus adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ia mengatakan, mengingat semakin sedikitnya waktu pembangunan yang hanya tersisa dua tahun dan kondisi keuangan negara yang belum memungkinkan maka terlalu buru-buru untuk mengejar jadwal pemindahan awal 2024.
"Belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir belum juga dapat diatasi oleh pemerintah," ungkapnya.
Anggota DPD RI sekaligus Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Agustin Teras Narang mendorong seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan untuk melaksanakan musyawarah mufakat guna mempersiapkan pemindahan ibu kota ke pulau tersebut.
"Sekaligus juga memastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan IKN menjadi momen perubahan yang lebih baik, bagi masyarakat di Pulau Kalimantan," ungkapnya. (Pon)
Baca Juga:
Harga Tanah di Calon IKN Bakal Melonjak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
