Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan

Menilik SPBU Shell Layani Pengisian BBM di Tengah Kekosongan Stok Bahan Bakar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.con - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan membuka tambahan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk SPBU swasta.

Pemerintah telah memberikan kuota impor untuk tahun 2025 yang sudah dinaikkan hingga mencapai 110 persen dibandingkan tahun lalu.

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, mengkritik keras kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui PT Pertamina (Persero).

Menurut Sartono, kebijakan ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang sejatinya membuka ruang bagi swasta.

Baca juga:

Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

Kritik ini disampaikan Sartono menanggapi keluhan dari dua perusahaan ritel BBM swasta, Shell Indonesia dan BP-AKR, yang dilaporkan mengalami kelangkaan pasokan BBM dengan oktan 92 ke atas sejak akhir bulan lalu.

Sartono menegaskan, kebijakan yang memusatkan impor BBM pada Pertamina berpotensi merugikan iklim usaha dan mengurangi transparansi. Ia juga khawatir kebijakan ini dapat menyalahi aturan persaingan usaha.

"Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/9).

Sartono menambahkan, kebijakan ini berpotensi menciptakan monopoli yang lebih besar bagi Pertamina.

Hal ini, lanjutnya, tidak hanya memicu masalah harga, tetapi juga mengancam kualitas BBM yang diterima masyarakat.

"Pemerintah harus segera buka ruang kompetisi sehat agar rakyat tidak jadi korban kebijakan," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga melihat kejadian ini sebagai tamparan keras bagi Pertamina.

Ia menyebut, adanya stigma di masyarakat bahwa kualitas bensin yang disediakan swasta lebih baik dibandingkan dengan Pertamina.

Oleh karena itu, Sartono mendesak pemerintah dan Pertamina untuk menangani masalah ini secara serius.

Ia meminta Pertamina untuk terus meningkatkan pelayanannya dan memastikan kualitas BBM yang dijual, khususnya Pertamax, benar-benar terjamin, memiliki harga yang kompetitif, dan memberikan pengalaman positif bagi publik.

Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga. (Pon)

#DPR #Pertamina #SPBU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Indonesia
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Langkah ini adalah pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Bagikan