Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan

Menilik SPBU Shell Layani Pengisian BBM di Tengah Kekosongan Stok Bahan Bakar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.con - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan membuka tambahan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk SPBU swasta.

Pemerintah telah memberikan kuota impor untuk tahun 2025 yang sudah dinaikkan hingga mencapai 110 persen dibandingkan tahun lalu.

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, mengkritik keras kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui PT Pertamina (Persero).

Menurut Sartono, kebijakan ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang sejatinya membuka ruang bagi swasta.

Baca juga:

Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

Kritik ini disampaikan Sartono menanggapi keluhan dari dua perusahaan ritel BBM swasta, Shell Indonesia dan BP-AKR, yang dilaporkan mengalami kelangkaan pasokan BBM dengan oktan 92 ke atas sejak akhir bulan lalu.

Sartono menegaskan, kebijakan yang memusatkan impor BBM pada Pertamina berpotensi merugikan iklim usaha dan mengurangi transparansi. Ia juga khawatir kebijakan ini dapat menyalahi aturan persaingan usaha.

"Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/9).

Sartono menambahkan, kebijakan ini berpotensi menciptakan monopoli yang lebih besar bagi Pertamina.

Hal ini, lanjutnya, tidak hanya memicu masalah harga, tetapi juga mengancam kualitas BBM yang diterima masyarakat.

"Pemerintah harus segera buka ruang kompetisi sehat agar rakyat tidak jadi korban kebijakan," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga melihat kejadian ini sebagai tamparan keras bagi Pertamina.

Ia menyebut, adanya stigma di masyarakat bahwa kualitas bensin yang disediakan swasta lebih baik dibandingkan dengan Pertamina.

Oleh karena itu, Sartono mendesak pemerintah dan Pertamina untuk menangani masalah ini secara serius.

Ia meminta Pertamina untuk terus meningkatkan pelayanannya dan memastikan kualitas BBM yang dijual, khususnya Pertamax, benar-benar terjamin, memiliki harga yang kompetitif, dan memberikan pengalaman positif bagi publik.

Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga. (Pon)

#DPR #Pertamina #SPBU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Beredar info harga Pertalite naik mulai September 2026? Jangan panik dulu, Pertamina pastikan isu kenaikan harga BBM subsidi itu cuma hoaks. Cek fakta lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2026
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Sejumlah mahasiswa IPB mengunjungi gelaran Upstream Youth Champs 2026 (UYC) di IPB University, Bogor, pada Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Bagikan