Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan TSM Tim Hukum Prabowo-Sandi Lemah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan TSM Tim Hukum Prabowo-Sandi Lemah

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi lemah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gugatan pelanggaran Pilpres yang disebut tim hukum Prabowo-Sandi berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi menurut pakar hukum tata negara lemah.

Pengajar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebutkan gugatan sengketa Pemilu dari Prabowo Sandi tidak kuat secara dalih dan terori lantaran hanya berdasarkan asumsi.

"Menurutku memang dalam permohonan Pemohon kelemahan itu terasa. Tetapi untuk kecurangan TSM beberapa dalil cukup dibantah dengan teori karena beberapa memang asumsi," kata Feri ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/6).

Misalnya, soal menaikan gaji dan menggunakan fasilitas dan uang negara terkait kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Suasana sidang MK di Jakarta
Suasana sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: antaranews)

Menurut dosen Universitas Andalas ini, jawaban dari KPU dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sudah cukup jelas.

"Mereka menolak perbaikan permohonan dan meminta MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan hukum acara MK yang diatur PMK No. 4 tahun 2018 dan PMK No 5 tahun 2018," tuturnya.

Terkait substansi gugatan, di mana fokus terhadap dua dalil utama, yaitu penggelembungan suara dan kecurangan penyelenggaraan pemilu secara TSM telah dibantah karena dinilai tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk membuktikan telah terjadinya hasil yang signifikan untuk mengubah hasil suara.

"Permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi tidak kuat dan memang dapat dengan mudah dibantah oleh KPU dan pihak terkait. Namun, jika alat bukti dalam sidang pembuktian dapat kuat tentu, kubu Prabowo-Sandi masih ada harapan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

BACA JUGA: Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra

Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen

Feri Amsari sebagaimana dilansir Antara menyebutkan, sebenarnya ada item permohonan gugatan Prabowo-Sandi kabur, sehingga jawabannya akan sulit. Ia mencontohkan, dalam gugatan tidak menjelaskan terperinci TPS di mana saja yang bermasalah, namun tiba-tiba ada penyebutan beberapa daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Jadi, KPU dan pihak terkait akan sulit membantah pula secara rinci," ucapnya.

Mengenai permasalahan penggelembungan suara, kata dia, kedua belah pihak akan saling adu form C1 di sidang MK.(*)

#Pengamat Politik #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 51 menit lalu
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - 1 jam, 53 menit lalu
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 57 menit lalu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Bagikan