Pilpres 2019

Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (tengah) (MP/Zaimul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyinggung tentang keabsahan status Ma'ruf Amin sebagai cawapres nomor urut 01. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Abhan menyatakan pihaknya tidak pernah memutuskan bahwa Ma'ruf Amin melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, Bawaslu tidak pernah menerima keberatan atas keabsahan status Ma'ruf.

"Jadi, dalam tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat temuan dan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Abhan di ruang sidang MK, Selasa (18/6).

Abhan kemudian mengungkit persoalan keabsahan Ma'ruf sebagai cawapres dengan kasus yang menyeret caleg DPR RI dari Partai Gerindra Mirah Sumirat. Menurutnya, dua kasus itu tampak mirip.

Ketua Bawaslu RI, Abhan memberikan keterangan dalam Sidang MK
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Meski KPU sempat mendiskualifikasi status Mirah sebagai caleg karena dinilai sebagai karyawan BUMN, namun Bawaslu tidak mendiskualifikasi keterlibatan yang bersangkutan di Pileg 2019.

Abhan mengatakan, setelah muncul putusan KPU atas Mirah, Bawaslu menggelar sidang. Hasil sidang akhirnya menyatakan Mirah bisa berkontestasi di Pileg 2019 karena dinilai bukan merupakan karyawan BUMN.

"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," tandas Abhan.

Cawapres 01 KH Ma'ruf Amin dipersoalkan posisinya sebagai komisaris BNI Syariah
Cawapres 01 KH Ma'ruf Amin (Antaranews Sulteng/Muh. Ars)

Sebelumnya, dalam pokok permohonan perbaikan tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebelumnya menyampaikan adanya cacat formil persyaratan Cawapres Ma'ruf Amin. Sebab masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi

Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Cacat formil tersebut merujuk pada Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden. Menurutnya, harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," kata BW di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) lalu.(Pon)

#Bawaslu RI #Ketua Bawaslu RI #KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan