Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan TSM Tim Hukum Prabowo-Sandi Lemah


Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi lemah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Gugatan pelanggaran Pilpres yang disebut tim hukum Prabowo-Sandi berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi menurut pakar hukum tata negara lemah.
Pengajar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebutkan gugatan sengketa Pemilu dari Prabowo Sandi tidak kuat secara dalih dan terori lantaran hanya berdasarkan asumsi.
"Menurutku memang dalam permohonan Pemohon kelemahan itu terasa. Tetapi untuk kecurangan TSM beberapa dalil cukup dibantah dengan teori karena beberapa memang asumsi," kata Feri ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/6).
Misalnya, soal menaikan gaji dan menggunakan fasilitas dan uang negara terkait kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Menurut dosen Universitas Andalas ini, jawaban dari KPU dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sudah cukup jelas.
"Mereka menolak perbaikan permohonan dan meminta MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan hukum acara MK yang diatur PMK No. 4 tahun 2018 dan PMK No 5 tahun 2018," tuturnya.
Terkait substansi gugatan, di mana fokus terhadap dua dalil utama, yaitu penggelembungan suara dan kecurangan penyelenggaraan pemilu secara TSM telah dibantah karena dinilai tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk membuktikan telah terjadinya hasil yang signifikan untuk mengubah hasil suara.
"Permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi tidak kuat dan memang dapat dengan mudah dibantah oleh KPU dan pihak terkait. Namun, jika alat bukti dalam sidang pembuktian dapat kuat tentu, kubu Prabowo-Sandi masih ada harapan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

BACA JUGA: Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra
Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen
Feri Amsari sebagaimana dilansir Antara menyebutkan, sebenarnya ada item permohonan gugatan Prabowo-Sandi kabur, sehingga jawabannya akan sulit. Ia mencontohkan, dalam gugatan tidak menjelaskan terperinci TPS di mana saja yang bermasalah, namun tiba-tiba ada penyebutan beberapa daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Jadi, KPU dan pihak terkait akan sulit membantah pula secara rinci," ucapnya.
Mengenai permasalahan penggelembungan suara, kata dia, kedua belah pihak akan saling adu form C1 di sidang MK.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
