Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan TSM Tim Hukum Prabowo-Sandi Lemah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan TSM Tim Hukum Prabowo-Sandi Lemah

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi lemah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gugatan pelanggaran Pilpres yang disebut tim hukum Prabowo-Sandi berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi menurut pakar hukum tata negara lemah.

Pengajar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebutkan gugatan sengketa Pemilu dari Prabowo Sandi tidak kuat secara dalih dan terori lantaran hanya berdasarkan asumsi.

"Menurutku memang dalam permohonan Pemohon kelemahan itu terasa. Tetapi untuk kecurangan TSM beberapa dalil cukup dibantah dengan teori karena beberapa memang asumsi," kata Feri ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/6).

Misalnya, soal menaikan gaji dan menggunakan fasilitas dan uang negara terkait kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Suasana sidang MK di Jakarta
Suasana sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: antaranews)

Menurut dosen Universitas Andalas ini, jawaban dari KPU dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sudah cukup jelas.

"Mereka menolak perbaikan permohonan dan meminta MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan hukum acara MK yang diatur PMK No. 4 tahun 2018 dan PMK No 5 tahun 2018," tuturnya.

Terkait substansi gugatan, di mana fokus terhadap dua dalil utama, yaitu penggelembungan suara dan kecurangan penyelenggaraan pemilu secara TSM telah dibantah karena dinilai tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk membuktikan telah terjadinya hasil yang signifikan untuk mengubah hasil suara.

"Permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi tidak kuat dan memang dapat dengan mudah dibantah oleh KPU dan pihak terkait. Namun, jika alat bukti dalam sidang pembuktian dapat kuat tentu, kubu Prabowo-Sandi masih ada harapan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

BACA JUGA: Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra

Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen

Feri Amsari sebagaimana dilansir Antara menyebutkan, sebenarnya ada item permohonan gugatan Prabowo-Sandi kabur, sehingga jawabannya akan sulit. Ia mencontohkan, dalam gugatan tidak menjelaskan terperinci TPS di mana saja yang bermasalah, namun tiba-tiba ada penyebutan beberapa daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Jadi, KPU dan pihak terkait akan sulit membantah pula secara rinci," ucapnya.

Mengenai permasalahan penggelembungan suara, kata dia, kedua belah pihak akan saling adu form C1 di sidang MK.(*)

#Pengamat Politik #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan