Nasib Kasus Novel Baswedan di Era Irjen Firli, Terjawab atau Makin Gelap?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 September 2019
Nasib Kasus Novel Baswedan di Era Irjen Firli, Terjawab atau Makin Gelap?

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki era baru dengan terpilihnya lima pimpinan baru periode 2019-2023 di bawah Ketua Irjen Firli Bahuri berdasarkan hasil uji kepatutan Komisi III DPR 13 September lalu. Petahana pimpinan KPK lama yang masih ada hanya Alexander Marwata, sisanya orang baru.

Satu nama yang mencuat menjadi buah bibir merupakan jenderal polisi aktif, Irjen Firli, terpilih menjadi ketua meraup seluruh suara 56 anggota Komisi III. Jabatan terakhir Firli merupakan Kapolda Sumatera Selatan. Masuknya Firli ke dalam jajaran pimpinan KPK menjadi kontroversi.

Baca Juga:

Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Masih Berstatus Perwira Tinggi Polri

Meskipun sempat menjabat Deputi Penindakan KPK selama 14 bulan (2018-2019), publik ragu Irjen Firli akan membawa KPK menjadi lebih kuat. Keraguan ini kian santer, khususnya dalam pengungkapan kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hingga kini, publik terus mengkritik kepolisian tidak berkomitmen memburu pelaku teror yang terjadi 2 tahun silam. Apalagi, kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri. Bahkan, polisi masih gagal mengidentifikasi siapa pelakunya. Wajar, penuntasan kasus Novel menjadi beban tersendiri bagi Firli karena telah dinanti-nanti publik.

Baca Juga:

Menanti Kerja Tim Teknis Polri Kasus Novel, Pasukan Elit atau Pisau Tumpul?

Kasus Novel Baswedan
Capim KPK Firli Bahuri (Foto: antaranews)

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai hadirnya Firli di KPK takkan membawa kabar gembira dalam misteri kasus Novel. "Jangankan Firli sebagai Polisi, Presiden pun tidak sanggup sampai hari ini belum tuntas," kata dia, kepada MerahPutih.com, Kamis (19/9).

Menurut dia, jika selama kepemimpinan Firli nanti kasus Novel malah makin gelap, bakal membuat asumsi publik adanya upaya pelemahan KPK menemukan buktinya. Akibatnya, lanjut dia, akan terbangun citra negara telah dikalahkan oknum tertentu.

"Menjadi persoalan tersendiri serta catatan buruk bagi pemerintah dan pihak kepolisian. Artinya upaya pelemahan KPK secara sistematis itu memang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Ujang.

Baca Juga:

Jejak Kontroversi Irjen Firli: Pergi Bikin Goro-Goro, Balik Lagi ke KPK Jadi Bos

Ujang memprediksi, Firli takkan menjadi mendiator antara KPK dengan Polri untuk membuka tabir dari kasus Novel. Fakta ini, lanjut dia, juga ditambah dengan pelemahan KPK melalui revisi UU yang baru saja diketok DPR.

"Sangat jelas dan sangat clear, ini bagian dari pada masa suram pemberantasan korupsi untuk indonesia hari ini dan ke depan," tandas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana memiliki analisis yang sama. Menurutnya, percepatan dari penuntasan kasus Novel merupakan PR besar bagi lima komisioner terpilih KPK periode 2019-2023.

Kasus Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selama berjalannya proses hukum kasus Novel, kata Kurnia, koalisi masyarakat sipil sudah melaporkan penyiraman air keras terhadap Novel ke KPK dengan dugaan operasi off justice yang memang itu menjadi domain KPK, karena diatur di pasal 21 UU KPK.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi pimpinan KPK terpilih untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Karena faktanya dua tahun tidak bisa dituntaskan oleh kepolisian," jelasnya.

Baca Juga:

Irjen Firli Jadi Ketua KPK Berkat Lobi-Lobi di Komisi III?

ICW menilai kasus Novel bukanlah beban bagi Firli seorang, melainkan harus dituntaskan semua pimpinan KPK periode mendatang. Pimpinan KPK terpilih, lanjut Kurnia, harus mampu menarasikan penolakan terhadap pelemahan KPK, dari sisi keamanan pegawai.

"Tuntutan kita adalah membawa perkara Novel Baswedan ini ke perdebatan seleksi calon pimpinan KPK. Bukan kita meminta menyelesaikan, tapi mereka harus bisa menggambarkan konsep apa perlindungan pegawai nanti empat tahun ke depan," tutur Kurnia.

"Kita lihat saja 3 bulan ini gimana, dan memang harus ada instensi dari pimpinan KPK terpilih," tantang aktivis anti-korupsi itu.

Pelemahan Bukan Cuma Revisi UU KPK

Irjen Firli KPK
Anggota KPK RI menggeledah ruang kerja Kadisdik Kepri Dali di Tanjungpinang, Selasa (17-9-2019). ANTARA/Nikolas Panama

Gelombang protes terhadap Firli yang merupakan perwira aktif juga beriringan dengan penolakan publik terhadap pelemahan KPK yang tercermin dalam revisi UU KPK. Terlebih, proses pembahasan revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR hanya berlangsung selama 15 hari saja.

"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," kata Kurnia.

Baca Juga:

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

Revisi UU KPK sendiri telah menuai gelombang penolakan dan protes besar dari masyarakat. Bahkan, para pegawai KPK pun sampai berkali-kali berunjuk rasa di kantor mereka.

Kurnia berasumsi, revisi ini memiliki motif beraroma dendam masa lalu lantaran terdapat 23 anggota DPR periode 2019-2024 telah menjadi pesakitan akibat ditangkap KPK, di antaranya adalah Setya Novanto (Golkar) dan Romahurmuziy (PPP) yang ditangkap saat menjadi Ketua Umum partai.

Sebelum era Jokowi, terdapat tiga Ketua Umum parpol yang ditangkap KPK, yaitu Suryadharma Ali (PPP), Lutfi Hasan Ishaaq (PKS) dan Anas Urbaningrum (Demokrat). "Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK," tegas Kurnia.

Baca Juga:

ICW Ungkit Banyak Leglislatif Diciduk KPK karena Korupsi

Tak hanya itu, Kurnia juga menyinggung RUU Pemasyarakatan. Menurutnya, syarat remisi koruptor lebih mudah dalam RUU Pemasyarakatan. Artinya, sesal dia, makin lengkaplah skenario pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2019 yang notabene merupakan awal dari periode kedua pemerintahan Jokowi.

"Lima pimpinan KPK diisi oleh figur-figur yang diduga mempunyai masalah, KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan, dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP. Yang mana hukumannya juga diperingan," papar Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Irjen Firli Digadang Calon Kuat Ketua KPK, IPW: Barisan Novel Baswedan Gentar

#Firli Bahuri #Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 33 menit lalu
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 56 menit lalu
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan