Jejak Kontroversi Irjen Firli: Pergi Bikin Goro-Goro, Balik Lagi ke KPK Jadi Bos

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 20 September 2019
Jejak Kontroversi Irjen Firli: Pergi Bikin Goro-Goro, Balik Lagi ke KPK Jadi Bos

Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jenderal bintang dua Firli Bahuri menjadi polisi kedua yang menduduki kursi nomor satu di lembaga antirasuah setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama Irjen (Purn) Taufiequrachman Ruki. Firli bukan orang baru di KPK, karena pernah menjabat Deputi Penindakan selama hampir setahun. Namun, rekam jejak yang kurang sedap memicu kontroversi ketika terpilih menjadi bos baru KPK.

Rekam jejak tak sedap Irjen Firli sempat dibuka internal komisi antirasuah ke publik saat proses seleksi calon pimpinan KPK masih berjalan. Bahkan, KPK membeberkan Firli disebutkan diduga melakukan tiga pelanggaran etik berat saat menjadi Deputi Penindakan KPK pada medio 2018 silam.

Baca Juga:

Firli Bahuri Bisa Bernasib seperti Budi Gunawan

Goro-Goro di KPK

Firli Bahuri. Foto: ANTARA

Penasihat KPK Tsani Annafari menjelaskan Firli melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Kronologi cacat karier Firli di KPK berawal dari pemeriksaan dugaan pelanggaran Firli berdasarkan laporan masyarakat 18 September 2018. Direktorat PI KPK menggelar pemeriksaan sejak 21 September-31 Desember 2018 dan mendapati adanya sejumlah pertemuan antara Firli Bahuri dengan pihak-pihak berperkara di KPK.

"Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi," kata Tsani, dalam jumpa pers di Gedung KPK, beberapa hari sebelum Firli terpilih sebagai Ketua KPK baru di DPR.

Padahal, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT tahun 2009-2016 sejak 2 Mei 2018. TGB merupakan salah satu pihak yang diperiksa KPK sebagai saksi penyelidikan tersebut.

Tsani membeberkan Firli hadir dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder, Lombok Tengah, NTB, 12 Mei 2018, yang dihadiri TGB. Terlapor Firli diketahui berangkat ke lokasi menggunakan uang pribadi dan tidak membawa surat tugas dari KPK.

Esok harinya 13 Mei 2018, Firli dan TGB kembali bertemu dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Pertemuan Firli dan bupati terperiksa kasus dugaan korupsi kali ini tanpa izin pimpinan KPK, kata Tsani.

Tuan Guru Bajang salat Jumat di Solo
Eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.(MP/Ismail)

Dugaan pelanggaran etik kedua, Firli pernah menerima Pejabat BPK Bahrullah Akbar di ruang kerjanya, sebelum menjalani pemeriksaan saksi tersangka suap dana perimbangan daerah Yaya Purnomo. Bahrullah pada 8 Agustus 2018 dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun lantaran tidak dapat hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Tsani menyatakan, saat penjadwalan pemeriksaan selanjutnya, Firli ditelepon seseorang berinisial NW yang menginformasikan Bahrullah akan ke KPK. Firli didampingi Kabag Pengamanan, menjemput langsung Bahrullah di lobi kantor KPK. Lalu, kata Tsani, keduanya menuju ruangan Firli menggunakan lift khusus.

Bahkan, Firli sempat memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar dalam pertemuan yang berlangsung di dalam ruang kerja Direktur Penindakan selama hampir 30 menit berdasarkan rekaman CCTV KPK.

Kasus dugaan pelanggaran etik terakhir Firli, kata Tsani, yaitu pertemuan dengan seorang pimpinan parpol. Pertemuan itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018 malam.

Baca Juga:

Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli si Ketua KPK Baru

Pada 23 Januari 2019, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto menyampaikan laporan ke pimpinan KPK. Pimpinan lalu meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK pada 7 Mei 2019. Rapat DPP KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli digelar 17 Mei 2019.

Namun, pada 11 Juni 2019, Polri mengirimkan surat penarikan Firli ke Mabes Polri sebelum DPP KPK mengeluarkan putusan sanksi. Dalam surat Kapolri, dijelaskan Firli dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri. Akibatnya, KPK belum sempat menjatuhkan sanksi kepada Firli karena sudah terlebih dahulu ditarik institusi Polri.

Capim Paling Tajir

Capim KPK Firli Bahuri
Capim KPK Firli Bahuri (Foto: antaranews)

Irjen Firli juga tercatat sebagai komisioner terkaya dari 5 pimpinan baru yang dipilih DPR pekan lalu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, deretan total hartanya Rp18.226.424.386, atau sampai 18 miliar rupiah lebih.

Baca Juga:

Adu Kaya 10 Capim KPK, Wakil Polri Paling Tajir

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 15 menit lalu
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan