Deretan harta jenderal polisi bintang dua itu meliputi 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi. Lima kendaraan bermotor, meliputiHonda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 senilai Rp 70 juta, Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta, dan yang paling mahal Toyota LC Rado tahun 2010 dengan bandrol Rp 400 juta. Firli juga memiliki simpanan berupa kas dan setera kas Rp Rp 7.150.424.386 (7,1 miliar).
Firli mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019. Harta belasan miliar rupiah itu diklaim berasal dari warisan dan penghasilannya selama mengabdi di korps bhayangkara selama hampir 30 tahun sejak lulus dari Akademi Polisi (Akpol) Angkatan 1990. Sebagai pembanding berdasarkan, Firli dengan pangkat terakhir saat ini bintang dua atau Irjen mendapat gaji pokok perbulannya antara Rp3.290.500 – Rp5.576.500 (masa kerja 0-32 tahun). Namun, angka ini tentu masih di luar tunjangan jabatan dan lain-lain yang diterima Firli setiap bulannya.
Kritik OTT KPK
Kontroversi lainnya saat seleksi Firli sempat menyinggung tidak sreg dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring beberapa pejabat negara. Menurut dia, OTT yang dilakukan KPK masih salah dalam menangani tindak pidana korupsi.
Ketua KPK baru itu sudah menyiapkan program andalan untuk membenahi kinerja lembaga antirasuah: pembangunan sumber daya manusia KPK, pembangunan sistem mitigasi, penguatan pemulihan aset negara, penguatan kerja sama antarlembaga negara dan menggenjot pengembalian kerugian negara akibat korupsi
"Karena sesungguhnya tujuan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, tidak hanya memasukkan seseorang dalam penjara. Tapi yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara," kata Firli saat pemaparan visi misi.
Baca Juga:
Jawab Filri, Pimpinan KPK Tegaskan OTT Sama Pentingnya Dengan Pencegahan
Bisa 2 Tahun Pimpin KPK Berstatus Polisi Aktif
Mabes Polri membuka kemungkinan Firli bisa mencetak sejarah satu-satunya perwira polisi aktif yang menjadi Ketua KPK. Koropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan ketua baru lembaga antirasuah itu kini berusia 56 tahun, sehingga masih ada 2 tahun lagi sebelum memasuki usia pensiun.
"Beliau kelahiran tahun 1963, saat ini usianya masih 56 tahun. Artinya masa pengabdian masih dua tahun lagi," kata Dedi, kepada wartawan di Mabes Polri, baru-baru ini.
Dedi menjabarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, menjadi dasar anggota polisi berdinas di luar lembaga Bhayangkara. Artinya, kata dia, pelantikan Firli sebagai Ketua KPK tidak akan menggugurkan statusnya sebagai Perwira Tinggi Polri.
Namun, Dedi menjelaskan Firli juga memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai anggota aktif Polri jika dilantik menjadi Ketua KPK pada Desember mendatang. Hanya saja, lanjut dia, sampai saat ini belum ada informasi atau kabar tentang surat pengunduran diri dari Firli.
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Dedi di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, menjadi dasar anggota polisi berdinas di luar lembaga Bhayangkara.
Baca Juga:
Menurut Dedi, pengangkatan Firli sebagai Ketua KPK tidak akan menggugurkan statusnya sebagai Perwira Tinggi Polri. Dia menambahkan hingga kini belum ada surat pengunduran diri dari pria yang kini menduduki jabatan Kapolda Sumatera Selatan (Sulsel) itu. Hanya saja, Mabes Polri memastikan jabatan Kapolda Sumsel akan dimutasi sebelum pelantikan Firli menjadi bos KPK.
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan (Irjen Firli) mengundurkan diri itu (pilihan) personal," tegas salah satu Juru Bicara Mabes Polri itu.
Masuk Istana Dekat Presiden dan Wapres
Untuk diketahui, Firli memang memilki karier yang cukup moncer di kepolisian sejak lulus Akpol tahun 1990. Pria kelahiran Prabumulih, Sumsel, 8 November 1963 itu tercatat sempat menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001. Pada 2005, Firli menduduki jabatan Kasat III Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, sebelum menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2006 dan 2007.