Napi Bebas Berulah Lagi, Komisi III DPR Desak Kemenkumham Hentikan Program Asimilasi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 April 2020
 Napi Bebas Berulah Lagi, Komisi III DPR Desak Kemenkumham Hentikan Program Asimilasi

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Kamis (23/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengkritik keras kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Kemenhumham) Yasonna Laoly yang membebaskan ribuan tahanan dalam program asimilasi akibat wabah virus Corona atau COVID-19. Napi yang bebas tersebut dianggap meresahkan warga di tengah wabah COVID-19 karena mencuri lagi disaat warga sedang kesusahan.

"Saya meminta kebijakan tersebut dihentikan dahulu. Banyak persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat akibat napi yang bebas justru mencuri lagi," ujar Eva usai mengadakan kegiatan rapid test gratis pada wartawan Soloraya di Ponpes Al-Muayyad Windan, Kabupen Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4).

Baca Juga:

DPRD DKI Potong Anggaran Rp2 Triliun untuk Warga yang Terdampak Corona

Politisi Partai Nasdem ini mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya napi asimilasi yang kembali berulah. Bahkan, keluhan tersebut merata terjadi disejumlah daerah di Indonesia.

Warga mengikuti rapid test corona di Solo
Warga dan awak media mengikuti kegiatan rapid test Covid-19 yang diadakan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Kamis (23/4). (MP/Ismail)

"Dalam membuat kebijakan seharusnya tidak membuat masyarakat resah dan ketakutan. Kebijakan melepas napi dalam program asimilasi ini harus dihentikan dan dilakukan evaluasi," kata dia.

Eva mengatakan sejak awal munculnya rencana melakukan asimilasi terhadap narapidana, dia telah berpesan kepada menteri agar tidak terjadi penyimpangan moral. Menurutnya, kementerian harus mengusut jika ada kejanggalan dalam proses pemberian asimilasi.

"Kami yang konsen dibidang keamanan negara tidak bisa tinggal diam. Jangan sampai ada moral hazard dalam proses ini, karena spiritnya adalah penanganan COVID-19," tegasnya.

Ia menilai keterlibatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga tidak optimal dalam memberikan pembinaan di luar penjara dengan banyaknya napi dibina dan dipantau. Bapas seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk mendampingi napi.

"Ya sangat jelas sekali Bapas tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Kalau seperti ini, tugas kepolisian akan semakin berat. Padahal polisi sudah mendapatkan tugas berat di tengah pandemi ini," katanya.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Jalur Alternatif Menuju Yogyakarta Ditutup

Eva menegaskan Komisi III DPR memberi kesempatan Menkumham untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Salah satu evaluasi yang dia usulkan yakni ditambahkannya syarat tes kejiwaan untuk napi yang akan menerima asimilasi.

"Syarat asimilasi harus diperketat lagi. Kami akan bicarakan lagi dengan Kemenkunham untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan Vaksin dan Obat Herbal

#Komisi III DPR #Kemenkumham #Narapidana #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan