Napi Bebas Berulah Lagi, Komisi III DPR Desak Kemenkumham Hentikan Program Asimilasi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 April 2020
 Napi Bebas Berulah Lagi, Komisi III DPR Desak Kemenkumham Hentikan Program Asimilasi

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Kamis (23/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengkritik keras kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Kemenhumham) Yasonna Laoly yang membebaskan ribuan tahanan dalam program asimilasi akibat wabah virus Corona atau COVID-19. Napi yang bebas tersebut dianggap meresahkan warga di tengah wabah COVID-19 karena mencuri lagi disaat warga sedang kesusahan.

"Saya meminta kebijakan tersebut dihentikan dahulu. Banyak persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat akibat napi yang bebas justru mencuri lagi," ujar Eva usai mengadakan kegiatan rapid test gratis pada wartawan Soloraya di Ponpes Al-Muayyad Windan, Kabupen Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4).

Baca Juga:

DPRD DKI Potong Anggaran Rp2 Triliun untuk Warga yang Terdampak Corona

Politisi Partai Nasdem ini mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya napi asimilasi yang kembali berulah. Bahkan, keluhan tersebut merata terjadi disejumlah daerah di Indonesia.

Warga mengikuti rapid test corona di Solo
Warga dan awak media mengikuti kegiatan rapid test Covid-19 yang diadakan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Kamis (23/4). (MP/Ismail)

"Dalam membuat kebijakan seharusnya tidak membuat masyarakat resah dan ketakutan. Kebijakan melepas napi dalam program asimilasi ini harus dihentikan dan dilakukan evaluasi," kata dia.

Eva mengatakan sejak awal munculnya rencana melakukan asimilasi terhadap narapidana, dia telah berpesan kepada menteri agar tidak terjadi penyimpangan moral. Menurutnya, kementerian harus mengusut jika ada kejanggalan dalam proses pemberian asimilasi.

"Kami yang konsen dibidang keamanan negara tidak bisa tinggal diam. Jangan sampai ada moral hazard dalam proses ini, karena spiritnya adalah penanganan COVID-19," tegasnya.

Ia menilai keterlibatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga tidak optimal dalam memberikan pembinaan di luar penjara dengan banyaknya napi dibina dan dipantau. Bapas seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk mendampingi napi.

"Ya sangat jelas sekali Bapas tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Kalau seperti ini, tugas kepolisian akan semakin berat. Padahal polisi sudah mendapatkan tugas berat di tengah pandemi ini," katanya.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Jalur Alternatif Menuju Yogyakarta Ditutup

Eva menegaskan Komisi III DPR memberi kesempatan Menkumham untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Salah satu evaluasi yang dia usulkan yakni ditambahkannya syarat tes kejiwaan untuk napi yang akan menerima asimilasi.

"Syarat asimilasi harus diperketat lagi. Kami akan bicarakan lagi dengan Kemenkunham untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan Vaksin dan Obat Herbal

#Komisi III DPR #Kemenkumham #Narapidana #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam tindakan kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap petugas gizi, dan mendesak polisi menindak tegas pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Indonesia
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Polri memperkuat keamanan siber untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Nama Rusdi tak tercantum dalam jajaran pengurus baru PSI yang dilantik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Bagikan