Napi Bebas Berulah Lagi, Komisi III DPR Desak Kemenkumham Hentikan Program Asimilasi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 April 2020
 Napi Bebas Berulah Lagi, Komisi III DPR Desak Kemenkumham Hentikan Program Asimilasi

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Kamis (23/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengkritik keras kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Kemenhumham) Yasonna Laoly yang membebaskan ribuan tahanan dalam program asimilasi akibat wabah virus Corona atau COVID-19. Napi yang bebas tersebut dianggap meresahkan warga di tengah wabah COVID-19 karena mencuri lagi disaat warga sedang kesusahan.

"Saya meminta kebijakan tersebut dihentikan dahulu. Banyak persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat akibat napi yang bebas justru mencuri lagi," ujar Eva usai mengadakan kegiatan rapid test gratis pada wartawan Soloraya di Ponpes Al-Muayyad Windan, Kabupen Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4).

Baca Juga:

DPRD DKI Potong Anggaran Rp2 Triliun untuk Warga yang Terdampak Corona

Politisi Partai Nasdem ini mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya napi asimilasi yang kembali berulah. Bahkan, keluhan tersebut merata terjadi disejumlah daerah di Indonesia.

Warga mengikuti rapid test corona di Solo
Warga dan awak media mengikuti kegiatan rapid test Covid-19 yang diadakan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Kamis (23/4). (MP/Ismail)

"Dalam membuat kebijakan seharusnya tidak membuat masyarakat resah dan ketakutan. Kebijakan melepas napi dalam program asimilasi ini harus dihentikan dan dilakukan evaluasi," kata dia.

Eva mengatakan sejak awal munculnya rencana melakukan asimilasi terhadap narapidana, dia telah berpesan kepada menteri agar tidak terjadi penyimpangan moral. Menurutnya, kementerian harus mengusut jika ada kejanggalan dalam proses pemberian asimilasi.

"Kami yang konsen dibidang keamanan negara tidak bisa tinggal diam. Jangan sampai ada moral hazard dalam proses ini, karena spiritnya adalah penanganan COVID-19," tegasnya.

Ia menilai keterlibatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga tidak optimal dalam memberikan pembinaan di luar penjara dengan banyaknya napi dibina dan dipantau. Bapas seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk mendampingi napi.

"Ya sangat jelas sekali Bapas tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Kalau seperti ini, tugas kepolisian akan semakin berat. Padahal polisi sudah mendapatkan tugas berat di tengah pandemi ini," katanya.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Jalur Alternatif Menuju Yogyakarta Ditutup

Eva menegaskan Komisi III DPR memberi kesempatan Menkumham untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Salah satu evaluasi yang dia usulkan yakni ditambahkannya syarat tes kejiwaan untuk napi yang akan menerima asimilasi.

"Syarat asimilasi harus diperketat lagi. Kami akan bicarakan lagi dengan Kemenkunham untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan Vaksin dan Obat Herbal

#Komisi III DPR #Kemenkumham #Narapidana #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Kepala BNN mengungkap risiko serius penyalahgunaan whip pink atau gas N2O yang marak di kalangan generasi muda saat rapat dengan Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK memaparkan kinerja 2025 di DPR. Sebanyak 43 juta laporan transaksi diterima dengan nilai analisis mencapai Rp 2.085 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Kapolri Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar perkara Hogi Mihaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Bagikan