Mantan Dirut PT KAI Properti Dituntut 3 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Agustus 2023
Mantan Dirut PT KAI Properti Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Vice Presiden PT KA Manajemen Properti Parjono (kanan) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoseph dan Parjono merupakan terdakwa dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga

KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/8).

Terhadap terdakwa II Parjono, Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan yang sama yakni penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Dakwaan kedua berasal dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Yosep juga diminta untuk membayar uang pengganti karena dinilai ikut menikmati suap.

"Menetapkan penerimaan uang sebesar Rp 130 juta oleh terdakwa I Yoseph Ibrahim sebagai penerimaan tindak pidana. Menetapkan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Yosep Ibrahim sebesar Rp 120 juta," ungkap jaksa.

Jika Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yg telah memperoleh berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

PT KAPM adalah anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjadi dirut sedangkan proyek-proyek di PT. KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.

Pada 2021, PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam yaitu adanya banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran PT KAPM dahulu dan setelah pekerjaan selesai realisasi anggaran adalah sebesar Rp 5,2 miliar.

Baca Juga

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk menanyakan pembayaran. Harno lalu menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke PT KAPM. Harno lalu mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek.

Harno lalu meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp 20 miliar.

Hasil lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan "Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera" dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.752.776.802.

Saat penandatangan kontrak April 2022, Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa "fee" yang harus dibayarkan PT KAPM atas tender itu. Fadliansyah menyampaikan "commitment fee" adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Parjono lalu menyampaikan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi "fee" adalah dengan menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan dan Parjono menyetujuinya.

Pada Mei-Desember 2022, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim merealisasikan uang "fee" seluruhnya sebesar Rp 1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah secara bertahap sebanyak 6 kali dalam bentuk tunai melalui Staf Direktorat Prasarana DJKA bernama Muhammad Ilman alias Idrus maupun secara langsung kepada Fadliansyah.

Selain pemberian "fee" Rp1 miliar tersebut, Parjono atas persetujuan Yoseph juga memberikan sebesar Rp125 juta dengan rincian Rp 25 juta diberikan kepada Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub pada Maret 2023 dan sebesar Rp 100 juta kepada Fadliansyah untuk dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan, sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK pada 11 April 2023.

Selain pemberian kepada Harno Trimadi dan Fadliansyag, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim juga memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 240 juta dengan rincian kepada Hamdan sejumlah Rp40 juta; kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo sejumlah Rp 100 juta; dan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo sebesar Rp 100 juta. (*)

Baca Juga

Uang Suap Proyek JKA Diduga Mengalir ke KAI Daop 2 Bandung

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Bagikan