KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada, Rabu (13/8). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi dan Staf perizinan SB Grup Aditya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Baca juga:
Asep menjelaskan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani ke rekening perusahaan BUMN tersebut.
"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Selain itu, kata Asep, Dicky juga diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi senilai Rp2,3 miliar.
"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK