Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Dirut PT KAI Properti Dituntut 3 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Agustus 2023
Mantan Dirut PT KAI Properti Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Vice Presiden PT KA Manajemen Properti Parjono (kanan) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoseph dan Parjono merupakan terdakwa dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga

KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/8).

Terhadap terdakwa II Parjono, Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan yang sama yakni penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Dakwaan kedua berasal dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Yosep juga diminta untuk membayar uang pengganti karena dinilai ikut menikmati suap.

"Menetapkan penerimaan uang sebesar Rp 130 juta oleh terdakwa I Yoseph Ibrahim sebagai penerimaan tindak pidana. Menetapkan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Yosep Ibrahim sebesar Rp 120 juta," ungkap jaksa.

Jika Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yg telah memperoleh berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

PT KAPM adalah anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjadi dirut sedangkan proyek-proyek di PT. KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.

Pada 2021, PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam yaitu adanya banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran PT KAPM dahulu dan setelah pekerjaan selesai realisasi anggaran adalah sebesar Rp 5,2 miliar.

Baca Juga

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk menanyakan pembayaran. Harno lalu menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke PT KAPM. Harno lalu mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek.

Harno lalu meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp 20 miliar.

Hasil lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan "Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera" dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.752.776.802.

Saat penandatangan kontrak April 2022, Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa "fee" yang harus dibayarkan PT KAPM atas tender itu. Fadliansyah menyampaikan "commitment fee" adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Parjono lalu menyampaikan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi "fee" adalah dengan menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan dan Parjono menyetujuinya.

Pada Mei-Desember 2022, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim merealisasikan uang "fee" seluruhnya sebesar Rp 1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah secara bertahap sebanyak 6 kali dalam bentuk tunai melalui Staf Direktorat Prasarana DJKA bernama Muhammad Ilman alias Idrus maupun secara langsung kepada Fadliansyah.

Selain pemberian "fee" Rp1 miliar tersebut, Parjono atas persetujuan Yoseph juga memberikan sebesar Rp125 juta dengan rincian Rp 25 juta diberikan kepada Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub pada Maret 2023 dan sebesar Rp 100 juta kepada Fadliansyah untuk dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan, sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK pada 11 April 2023.

Selain pemberian kepada Harno Trimadi dan Fadliansyag, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim juga memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 240 juta dengan rincian kepada Hamdan sejumlah Rp40 juta; kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo sejumlah Rp 100 juta; dan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo sebesar Rp 100 juta. (*)

Baca Juga

Uang Suap Proyek JKA Diduga Mengalir ke KAI Daop 2 Bandung

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan