Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK sita barang bukti terkait kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,4 miliar hingga mobil Jeep Rubicon terkait kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sejumlah barang bukti itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady dan delapan orang lainnya pada Rabu (13/8).

"Berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC (Dicky Yuana Rady) serta satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT (Aditya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (14/8).

Baca juga:

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi; dan Staf perizinan SB Grup, Aditya.

Asep menjelaskan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani ke rekening perusahaan BUMN tersebut.

"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Baca juga:

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Selain itu, kata Asep, Dicky juga diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi senilai Rp2,3 miliar.

"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," ungkapnya.

Saat ini, KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 September 2025.

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#KPK #INHUTANI V #Kasus Suap #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 10 menit lalu
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Dewas KPK mengungkap telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 19 menit lalu
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Indonesia
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
KPK menemukan staf administrasi Setya Budi Dias menggunakan fitur penghapus pesan otomatis dalam kasus OTT Bupati Pemalang
Wisnu Cipto - 2 jam, 38 menit lalu
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian janji revisi aturan gaji kepala daerah yang masih diatur PP 109/2000 yang sudah berumur 26 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Bagikan