KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK sita barang bukti terkait kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,4 miliar hingga mobil Jeep Rubicon terkait kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sejumlah barang bukti itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady dan delapan orang lainnya pada Rabu (13/8).

"Berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC (Dicky Yuana Rady) serta satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT (Aditya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (14/8).

Baca juga:

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi; dan Staf perizinan SB Grup, Aditya.

Asep menjelaskan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani ke rekening perusahaan BUMN tersebut.

"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Baca juga:

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Selain itu, kata Asep, Dicky juga diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi senilai Rp2,3 miliar.

"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," ungkapnya.

Saat ini, KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 September 2025.

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#KPK #INHUTANI V #Kasus Suap #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK ungkap permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. OTT tangkap bupati nonaktif Edison dan ASN BPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan