JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

Sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019, dengan terdakwa mantan Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam sidang yang digelar Kamis (7/8), JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.

Saksi-saksi yang tersebut antara lain merupakan broker dari Sinarmas Grup Ferita Tanudjaja, Julius Sanjaya, serta Harta Setiawan.

Selain itu, Stephanus Adi Prasetyo dan Sie Yohannes sebagai perwakilan dari KB Valbury Sekuritas serta Dirut Binaartha Sekuritas Adi Indarto Hartono Binaartha Sekuritas dan Iwan Margana dari Pratama Capital Asset Management.

Baca juga:

Kasus Korupsi PT Taspen, KPK kembali Periksa Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya

Dalam perkara ini, terdapat penggunaan beberapa broker dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang sedang dalam keadaan default pada tahun 2019.

Ferita dalam keterangannya menyatakan bahwa sampai dengan saat ia diperiksa dalam persidangan, Sinarmas Sekuritas tidak pernah mendapat terguran maupun sanksi dari pihak pengawas kegiatan pasar modal yakni bursa maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang pada tahun 2019.

Hal ini juga dibenarkan oleh Harta Setiawan, Stephanus Adi Prasetyo (KB Valbury Sekuritas) dan Adi Indarto (Binaartha Sekuritas).

“Tidak ada larangan untuk melakukan transaksi aset default selama transaksi buy dan sell dilakukan pada hari yang sama, sehingga sebagai broker, kami tetap dapat menjalankan instruksi transaksi dari nasabah”, ujar Harta Setiawan.

Julius Sanjaya menambahkan bahwa transaksi terjadi berkali-kali dalam satu hari merupakan hal yang normal dalam dunia pasar modal karena semua dilakukan melalui sistem bursa S-INVEST dan C-BEST.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

Di samping itu, sistem bursa dan Bank Kustodian akan menolak transaksi apabila terdapat pelanggaran dan bahwa transaksi serupa pernah terjadi sebelumnya yaitu terhadap bonds Waskita yang juga mengalami default karena gagal bayar kupon, namun tetap dijalankan oleh Sinarmas Sekuritas.

Terkait jenis barang, penentuan harga, tanggal transaksi serta settlement, Adi Indarto Hartono menegaskan bahwa hal tersebut telah ditentukan oleh PT IIM selaku Manajer Investasi (MI) dan diinformasikan kepada broker melalui surat Trade Confirmation (TC) sebelum transaksi dilakukan.

Menurut Dirut Binaartha Sekuritas tersebut, transaksi seperti ini sudah biasa terjadi di pasar negosiasi karena untuk melakukan transaksi dalam pasar modal memang diperlukan sebuah broker atau perantara dan instruksi disampaikan MI melalui TC.

Sinarmas Sekuritas dan KB Valbury Sekuritas menerima brokerage fee yang merupakan imbal hasil sebagai Perantara Perdagangan Efek dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food ini senilai masing-masing sebesar Rp40 juta dan Rp2,4 Miliar yang kemudian telah diserahkan kepada KPK setelah pemeriksaan terhadap para broker pada tahap Penyidikan.

Ferita menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dari perusahaan terhadap proses pemeriksaan perkara ini.

Baca juga:

Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM Terkait Dugaan Kasus Korupsi PT Taspen

Sementara itu, menanggapi dugaan intervensi ANS Kosasih dalam pembelian saham KIJA untuk reksa dana I-NextG2, Iwan Margana menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil due diligence fundamental, pemaparan dari emiten dan beberapa kali site visit yang dilakukan Tim Investasi PT IIM sebelumnya.

Majelis Hakim Tipikor kembali menunda sidang dan menetapkan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

#KPK #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi #PT Taspen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bagikan