KPK Sita Dokumen Terkait Penetapan PAW Caleg PDIP dari Kantor KPU


Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Wahyu di Kantor KPU serta rumah dinas Wahyu, Senin (13/1).
Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan
"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan baru saja selesai, dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1).

Kendati demikian, Ali masih enggan mengungkap dokumen-dokumen yang telah disita. Ali hanya memastikan, tim penyidik bakal mendalami dokumen-dokumen tersebut saat memeriksa saksi-saksi terkait.
"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian kegiatan dari para tersangka," ujarnya.
Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Ali memastikan terdapat serangkaian kegiatan lainnya berkaitan dengan pengusutan kasus ini, seperti penggeledahan di lokasi lain.
"Nanti kami akan informasikan lebih lanjut kepada rekan semuanya. Kegiatan apa dari tim penyidik setelah malam ini menyelesaikan penggeledahan di dua tempat," tutup Ali.
Baca Juga:
Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)
Baca Juga:
Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
