KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Agustus 2022
KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu

KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming soal dasar aturan pengalihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Materi itu didalami kala tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa perdana Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).

Baca Juga

Pemberi Suap Sudah Meninggal, Maming Jadi Tersangka Tunggal

"Didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM (Mardani Maming untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Selain materi tersebut, KPK turut mengonfirmasi Maming soal perusahaan yang mengajukan persetujuan sekaligus pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga

KPK Tahan Mardani Maming

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (28/7).

Atas penetapan itu, Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari serta PT Prolindo Cipta Nusantara. Penahanan dilakukan usai Maming menyerahkan diri ke KPK pada hari yang sama. (Pon)

Baca Juga

Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Masalah Bisnis

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - 2 jam, 53 menit lalu
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan