KPK Tahan Mardani Maming


KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (28/7).
Setelah pemeriksaan, KPK langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H tersebut, selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Baca Juga:
KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Mardani Maming sampai Peradilan
Maming diduga menerima suap Rp 104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari serta PT Prolindo Cipta Nusantara. Suap itu diduga diterima dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan diri ke kantor KPK pada Kamis siang.
Ia sempat menyinggung penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Padahal, dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK untuk mendatangi lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022.
Baca Juga:
Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Maming.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. (Pon)
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
