PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Maming mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (27/7).
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Hendra menyatakan dalil pemohon yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.
"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Hakim Hendra, hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," kata dia.
Baca Juga:
Dalam petitum praperadilan Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus yang menjerat kliennya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, menyebut isu kriminalisasi terhadap Maming berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” kata Denny. (Pon)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hormati Sidang Praperadilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba