KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, pengacara dan panitera dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1) sore.
Selain mengamankan ketiga orang itu, tim penindakan lembaga antirasuah juga mengamankan uang ratusan juta dalam operasi senyap tersebut.
Baca Juga
"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Uang ratusan juta itu diduga merupakan pemulus alias suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga
Ghufron melanjutkan, tim penindakan KPK masih terus melakukan pengembangan terkait OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan bisa bertambah.
"Kami terus melakukan pengembangan," ujar Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut. Ghufron berjanji akan menjelaskan seluruh kontruksi perkara saat jumpa pers. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
