Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penindakan lembaga antirasuah telah mengamankan hakim PN Surabaya tersebut. Hakim itu bernama Itong Isnaeni Hidayat.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH hakim PN Surabaya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (20/1).
Baca Juga:
Seorang Hakim Ikut Terjaring OTT KPK di Surabaya
Tak hanya hakim, MA juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan KPK.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," ujar Andi.
Diberitakan Merahputih.com sebelumnya, seorang hakim ikut terjaring OTT KPK di Surabaya, Rabu (19/1).
"KPK mengamankan tiga orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1). Selain seorang hakim, ada pengacara dan panitera.
Baca Juga:
Panitera dan Pengacara Diciduk KPK Lewat OTT di Surabaya
Ali mengatakan, hakim ini diduga menerima uang suap dari pengacara terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Langkat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
