Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)
MerahPutih.Com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun peraturan secara detail terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
Baca Juga:
DPR Nekat Bahas Omnibus Law, 50 Ribu Buruh KSPI Ancam Geruduk Kantor Menko Perekonomian
"Sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang, nah tidak boleh lebih dari lima orang itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa, nah itu harus detail," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Anam mendorong agar sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.
"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, bukan semata-mata menempuh hukuman," kata Anam.
Choirul Anam menolak sanksi diskriminatif bagi masyarakat yang tidak menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka menyebut sanksi diskriminatif itu berupa penahanan.
Secara formal, Kemenkes baru menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Namun, Komnas HAM menilai sudah banyak wilayah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial ini.
"Salah satu yang paling menonjol dalam monitoring kami soal bagaimana penerapan pembatasan ini. Walaupun belum ada kebijakan secara formal tentang PSBB karena sampai saat ini formalitasnya hanya ada di DKI," kata Anam.
Ia pun berbicara mengenai efektivitas pelaksanaan PSBB di daerah-daerah terdampak pandemi Corona.
Agar PSBB berjalan baik, ia menilai perlu sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB. Namun, dalam konteks ini, ia pun menolak sanksi kurungan bagi masyarakat yang tidak patuh.
"Sekali lagi penindakan ini nggak boleh ada penahanan," jelasnya.
Daripada sanksi kurungan, Komnas HAM lebih merekomendasikan sanksi yang sifatnya non-diskriminatif bagi pelanggar PSBB.
Baca Juga:
Saksi Sebut Eks Staf Hasto Saeful Orang Situation Room PDIP Pimpinan Anak Mega
Misalnya dengan menerapkan sanksi sosial. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan penanganan virus Corona, seperti penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik.
"Kerja sosial misalnya butuh sekali. Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang. Itu kita butuh banyak. Atau karena kita masih boleh sholat berjemaah di masjid (berdasarkan SE Kemenag), kasihlah syarat yang ketat. Misalnya penyemprotan, nah mereka bisa lakukan penyemprotan," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
INDEF Paparkan Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan untuk Warga Miskin Itu Tidak Cukup
Bagikan
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah