Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
 Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun peraturan secara detail terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.

Baca Juga:

DPR Nekat Bahas Omnibus Law, 50 Ribu Buruh KSPI Ancam Geruduk Kantor Menko Perekonomian

"Sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang, nah tidak boleh lebih dari lima orang itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa, nah itu harus detail," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4).

Komnas HAM berharap sanksi PSBB tidak memberatkan masyarakat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)

Anam mendorong agar sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.

"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, bukan semata-mata menempuh hukuman," kata Anam.

Choirul Anam menolak sanksi diskriminatif bagi masyarakat yang tidak menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka menyebut sanksi diskriminatif itu berupa penahanan.

Secara formal, Kemenkes baru menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Namun, Komnas HAM menilai sudah banyak wilayah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial ini.

"Salah satu yang paling menonjol dalam monitoring kami soal bagaimana penerapan pembatasan ini. Walaupun belum ada kebijakan secara formal tentang PSBB karena sampai saat ini formalitasnya hanya ada di DKI," kata Anam.

Ia pun berbicara mengenai efektivitas pelaksanaan PSBB di daerah-daerah terdampak pandemi Corona.

Agar PSBB berjalan baik, ia menilai perlu sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB. Namun, dalam konteks ini, ia pun menolak sanksi kurungan bagi masyarakat yang tidak patuh.

"Sekali lagi penindakan ini nggak boleh ada penahanan," jelasnya.

Daripada sanksi kurungan, Komnas HAM lebih merekomendasikan sanksi yang sifatnya non-diskriminatif bagi pelanggar PSBB.

Baca Juga:

Saksi Sebut Eks Staf Hasto Saeful Orang Situation Room PDIP Pimpinan Anak Mega

Misalnya dengan menerapkan sanksi sosial. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan penanganan virus Corona, seperti penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik.

"Kerja sosial misalnya butuh sekali. Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang. Itu kita butuh banyak. Atau karena kita masih boleh sholat berjemaah di masjid (berdasarkan SE Kemenag), kasihlah syarat yang ketat. Misalnya penyemprotan, nah mereka bisa lakukan penyemprotan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

INDEF Paparkan Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan untuk Warga Miskin Itu Tidak Cukup

#Komnas HAM #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Pemprov DKI #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang
Relokasi ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan Barito yang akan diubah menjadi Taman Bendera Pusaka
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang
Indonesia
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
Tanggul beton laut di Cilincing kini menjadi masalah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera memanggil PT KCN.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Berbagai program dan pembangunan infrastruktur terus dilakukan untuk mendukung target tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Mau kemana saja kami gratiskan sampai dengan tanggal 8 September
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Indonesia
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Pramono juga memuji kesigapan petugas dalam membersihkan sampah sisa demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Indonesia
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan KAI menyediakan satu gerbong dalam rangkaian kereta untuk para penumpang yang merokok.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Bagikan