DPR Nekat Bahas Omnibus Law, 50.000 Buruh Ancam Geruduk Kantor Airlangga


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.Com - Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gedung DPR pada 30 April 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mereka akan tetap turun aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja meski di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Baca Juga:
INDEF Paparkan Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan untuk Warga Miskin Itu Tidak Cukup
"Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (9/4).

KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil.
"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp 20 triliun. Itu masih kurang. Karena akan ada jutaan buruh yang di PHK dirumahkan dan upahnya tidak dibayar. Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," imbuh Said.
KSPI, kata Said akan menolak untuk hadir jika DPR mengajak membahas omnibus law di pandemi corona. Sebab mereka lebih memilih fokus membela buruh yang di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.
"Tanggal 30 April, KSPI bersama buruh lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa di DPR RI dan Kemenko Perekonomian. Aksi ini juga serentak akan dilakukan 20 provinsi di seluruh Indonesia, dengan resiko apapun," katanya.
Menurut KSPI, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona, salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing yang mengancam nyawa buruh.
Baca Juga:
Pemprov DKI Masih Kaji Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB
"Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh," lanjutnya.
Dia menyebut, beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK.(Knu)
Baca Juga:
Kewenangan Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Polisi Tak Boleh Asal Tindak
Bagikan
Berita Terkait
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
