Kewenangan Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Polisi Tak Boleh Asal Tindak

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
 Kewenangan Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Polisi Tak Boleh Asal Tindak

Pengamat Politik Wempy Hadir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Wempy Hadir mengingatkan bahwa polisi harus hati-hati dalam menertibkan ruang publik dari ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat COVID-19.

Wempy mengatakan, kalau yang dilakukan adalah kritik terhadap pemerintah dengan berbagai solusi yang ditawarkan, maka tidak seharusnya mereka ditindak atau diproses secara hukum.

Baca Juga:

Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi

Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang kita tentang kebebasan menyatakan pendapat.

"Sebab jika polisi tidak hati-hati di lapangan, bisa menyebabkan bias dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau diproses secara hukum," kata Wempy kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (8/4).

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram agar polisi menindak pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Direktur Indo Polling Network ini menambahkan, kalau pemerintah dikritik dan saran dan solusi alternatif yang disampaikan bisa dijadikan rujukan bagi pemerintah untuk memecahkan sebuah masalah.

"Pemerintah tidak boleh alergi dengan kritik," sebut Wempy.

Ia melihat, kritik sebagai bukti bahwa masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dan hal itu sangat lumrah dengan negara demokratis seperti Indonesia.

"Tinggal harus dipilah mana kritik yang konstruktif dan mana yang destruktif," sebut Wempy.

Tentu pemerintah butuh kritik yang konstruktif ditengah persoalan besar yang sedang kita hadapi.

"Pemerintah butuh peran aktif dan positif dari warga dengan bergotong-royong menangani Covid-19 agar Indonesia segera bebas dari ancaman penyakit ini," terang Wempy.

Menurut Wempy, seluruh dunia sedang meghadapi persoalan serius saat ini yakni menanggulangi Corona virus yang sudah menimbulkan ribuan korban jiwa.

"Tentu yang menjadi konsen polisi adalah konten yang berisi ujaran kebencian dan menyerang pribadi presiden bukan dalam bentuk kritikan," jelas pria asal NTT ini.

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Suplemen dan Tempat Karantina Khusus ODP

Seperti diketahui, sejumlah surat telegram dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Menurut Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang.(Knu)

Baca Juga:

MUI Imbau Masyarakat Tak Menolak Pemakaman Jenazah COVID-19

#Ujaran Kebencian #Presiden Jokowi #Pengamat Politik #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Indonesia
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Soliditas kedua institusi Polri dan TNI menjadi kunci kekuatan bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
alat deteksi LGBT ini penting untuk mencegah masuknya individu dengan potensi penyimpangan ke dalam institusi Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Indonesia
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 di antaranya berhasil jadi Kampung Bebas Narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penyerangan Polres Mamberamo Raya, Papua, bermula dari laporan keributan warga yang diduga terpengaruh minuman keras di sekitar perempatan SD Adven Burmeso.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Bagikan