Kewenangan Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Polisi Tak Boleh Asal Tindak

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
 Kewenangan Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Polisi Tak Boleh Asal Tindak

Pengamat Politik Wempy Hadir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Wempy Hadir mengingatkan bahwa polisi harus hati-hati dalam menertibkan ruang publik dari ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat COVID-19.

Wempy mengatakan, kalau yang dilakukan adalah kritik terhadap pemerintah dengan berbagai solusi yang ditawarkan, maka tidak seharusnya mereka ditindak atau diproses secara hukum.

Baca Juga:

Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi

Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang kita tentang kebebasan menyatakan pendapat.

"Sebab jika polisi tidak hati-hati di lapangan, bisa menyebabkan bias dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau diproses secara hukum," kata Wempy kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (8/4).

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram agar polisi menindak pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Direktur Indo Polling Network ini menambahkan, kalau pemerintah dikritik dan saran dan solusi alternatif yang disampaikan bisa dijadikan rujukan bagi pemerintah untuk memecahkan sebuah masalah.

"Pemerintah tidak boleh alergi dengan kritik," sebut Wempy.

Ia melihat, kritik sebagai bukti bahwa masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dan hal itu sangat lumrah dengan negara demokratis seperti Indonesia.

"Tinggal harus dipilah mana kritik yang konstruktif dan mana yang destruktif," sebut Wempy.

Tentu pemerintah butuh kritik yang konstruktif ditengah persoalan besar yang sedang kita hadapi.

"Pemerintah butuh peran aktif dan positif dari warga dengan bergotong-royong menangani Covid-19 agar Indonesia segera bebas dari ancaman penyakit ini," terang Wempy.

Menurut Wempy, seluruh dunia sedang meghadapi persoalan serius saat ini yakni menanggulangi Corona virus yang sudah menimbulkan ribuan korban jiwa.

"Tentu yang menjadi konsen polisi adalah konten yang berisi ujaran kebencian dan menyerang pribadi presiden bukan dalam bentuk kritikan," jelas pria asal NTT ini.

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Suplemen dan Tempat Karantina Khusus ODP

Seperti diketahui, sejumlah surat telegram dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Menurut Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang.(Knu)

Baca Juga:

MUI Imbau Masyarakat Tak Menolak Pemakaman Jenazah COVID-19

#Ujaran Kebencian #Presiden Jokowi #Pengamat Politik #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan