Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kewenangan Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Polisi Tak Boleh Asal Tindak

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
 Kewenangan Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Polisi Tak Boleh Asal Tindak

Pengamat Politik Wempy Hadir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Wempy Hadir mengingatkan bahwa polisi harus hati-hati dalam menertibkan ruang publik dari ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat COVID-19.

Wempy mengatakan, kalau yang dilakukan adalah kritik terhadap pemerintah dengan berbagai solusi yang ditawarkan, maka tidak seharusnya mereka ditindak atau diproses secara hukum.

Baca Juga:

Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi

Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang kita tentang kebebasan menyatakan pendapat.

"Sebab jika polisi tidak hati-hati di lapangan, bisa menyebabkan bias dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau diproses secara hukum," kata Wempy kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (8/4).

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram agar polisi menindak pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Direktur Indo Polling Network ini menambahkan, kalau pemerintah dikritik dan saran dan solusi alternatif yang disampaikan bisa dijadikan rujukan bagi pemerintah untuk memecahkan sebuah masalah.

"Pemerintah tidak boleh alergi dengan kritik," sebut Wempy.

Ia melihat, kritik sebagai bukti bahwa masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dan hal itu sangat lumrah dengan negara demokratis seperti Indonesia.

"Tinggal harus dipilah mana kritik yang konstruktif dan mana yang destruktif," sebut Wempy.

Tentu pemerintah butuh kritik yang konstruktif ditengah persoalan besar yang sedang kita hadapi.

"Pemerintah butuh peran aktif dan positif dari warga dengan bergotong-royong menangani Covid-19 agar Indonesia segera bebas dari ancaman penyakit ini," terang Wempy.

Menurut Wempy, seluruh dunia sedang meghadapi persoalan serius saat ini yakni menanggulangi Corona virus yang sudah menimbulkan ribuan korban jiwa.

"Tentu yang menjadi konsen polisi adalah konten yang berisi ujaran kebencian dan menyerang pribadi presiden bukan dalam bentuk kritikan," jelas pria asal NTT ini.

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Suplemen dan Tempat Karantina Khusus ODP

Seperti diketahui, sejumlah surat telegram dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Menurut Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang.(Knu)

Baca Juga:

MUI Imbau Masyarakat Tak Menolak Pemakaman Jenazah COVID-19

#Ujaran Kebencian #Presiden Jokowi #Pengamat Politik #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Bagikan