Komisi III DPR Sepakat Firli Bahuri Jadi Ketua KPK


Irjen Pol Firli Bahuri tegaskan tugas KPK tidak hanya OTT (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi III DPR RI sepakat Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023.
Pemilihan perwira tinggi Polri ini dilaksanakan setelah para anggota DPR melalukan pertemuan antara ketua kelompok fraksi di Komisi III pada Jumat (13/9) dini hari.
Baca Juga:
Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!
Sebagaimana dilansir Antara, selain mengangkat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, para anggota DPR juga menentukan empat wakil Ketua KPK yakni, Nawai Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Dalam voting masing-masing capim KPK mendapatkan suara sebagai berikut: Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintouli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara), dan Firli Bahuri (56 suara).
Sebelumnya, Irjen Firli Bahuri mengaku menulis soal inovasi dirinya memberantas korupsi dalam uji makalah di depan anggota Komisi III DPR.
Firli mengatakan dirinya juga membeberkan soal strareginya memberantas korupsi. Sayangnya, Kapolda Sumatera Selatan ini enggan membeberkan isinya di depan awak media.
"Proses yang jelas kita sebagai warga negara sama-sama cinta dengan KPK. Sama-sama cinta dengan negara kesatuan republik Indonesia, sama- sama ingin menunjukkan bahwa kita ingin mewujudkan tujuan negara. Saya kira itu," kata Firli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Baca Juga:
KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?
Firli mengaku, dirinya sama sekali tak ada niat melemahkan KPK seperti yang dituduhkan banyak kalangan.
"Saya sudah lama di sana setahun 2 bulan. Saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK tidak ada. Kita justru memperkuat KPK," kata mantam Deputi Penyidikan ini.
Firli Bahuri juga memastikan tak ada pelanggaran etik yang pernah ia lakukan. Sayangnya ia enggan menjawab secara gamblang soal isu dia pernah bertemu dengan eks Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang saat itu tengah berstatus terperiksa.(*)
Baca Juga:
Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang
Bagikan
Berita Terkait
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
