Headline

KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 September 2019
 KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengaku heran dengan proses revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang begitu cepat dan seakan tertutup.

Laode lantas mencontohkan ketika revisi UU KPK diusulkan Badan Legislasi DPR dan diproses di Paripurna. Pendapat para fraksi pun dinilai tidak terbuka lantaran disampaikan secara tertulis.

Baca Juga:

Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang

Revisi UU KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR pada Kamis (5/9) untuk kemudian dibahas bersama pemerintah. Presiden Joko Widodo pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada Rabu (11/9). Padahal, menurut UU, Jokowi memiliki waktu 60 hari.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Laode M Syarif Wakil Ketua KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Mengapa revusi UU KPK itu seakan akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya? Itu kami sesalkan," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini tak mau menuding terkait tertutupnya proses revisi UU KPK tersebut, namun ia mempertanyakan di balik kegentingan revisi UU KPK.

"Ada kegentingan apa? Sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara Pemerintah dan DPR," ujar Laode.

Laode juga menyesalkan ketika Jokowi terlihat terburu-buru mengirimkan Surpres ke DPR, setelah menerima pendapat fraksi pada Kamis pekan lalu. Padahal, Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk memikirkan revisi UU KPK.

"Tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR," kata dia.

Baca Juga:

Ketua DPR Tak Jamin Revisi UU KPK Selesai Pada Periode Sekarang

KPK selaku lembaga pelaksana UU seharusnya dapat tembusan Surpres yang dikirim oleh Jokowi ke DPR sehingga pihaknya bisa menilai dan mendalami lebih jauh soal draf revisi UU KPK.

Laode juga menyinggung bahwa negara Indonesia selaku negara demokrasi seharusnya menjunjung tinggi nilai transparansi.

"Oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Semoga saja tidak ada sesuatu yg disembunyikan di dalam proses revisi UU KPK ini," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi

#Laode M Syarif #Wakil Ketua KPK #Revisi UU KPK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 30 menit lalu
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Ada 5.000 unit dapur proyek MBG yang belum ada dapur fisiknya atau fiktif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Bagikan