Ketua KPK Minta Usut Penyebar Hoaks Penyelidikan di Mukmatar NU


Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait pegawai tidak lulus TWK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9). Foto: MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, angkat bicara merespons informasi yang menyebut lembaga antirasuah tengah membuka penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Firli menegaskan tidak pernah menandatangani surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) sebagaimana yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp.
Baca Juga
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).
Firli pun memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk mencari pihak yang mencatut dirinya terkait surat palsu penyelidikan Muktamar ke-34 NU.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tegas Firli.
Dalam surat palsu itu, KPK disebut melakukan penyelidikan setelah menerima banyak pengaduan masyarakat perihal pungutan kepada ASN di Kementerian Agama dan pemberian uang untuk pemenangan calon kandidat tertentu.
Baca Juga
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK
Di surat itu tertera wajah Ketua KPK Firli Bahuri. Tak hanya itu terdapat tulisan 'Sprin Penyelidikan Keluar, Waktunya Nunggu Siapa yang Pakai Baju Orange.'
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya juga menegaskan, informasi penyelidikan terkait penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU tidak benar alias hoaks.
Menurutnya, KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) untuk mengusut penyelenggaraan tersebut. (Pon)
Baca Juga
Survei Charta Politika: KPK Terlempar dari Tiga Besar Lembaga Dipercaya Publik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
