Disebut Pantau Muktamar NU, KPK Beri Klarifikasi


Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Beredar gambar yang berisi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember.
Dari gambar tersebut, pemantauan dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan uang dan pemberian uang yang melibatkan pihak Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu kandidat.
Baca Juga
Survei Charta Politika: KPK Terlempar dari Tiga Besar Lembaga Dipercaya Publik
Berikut pernyataan dari gambar yang juga memuat logo KPK itu:
Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.
Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telpon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan klarifikasi. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Ali mengatakan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ucap Ali.
KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujarnya.
Baca Juga
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK
Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," kata Ali.
Ali menegaskan KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.
"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," tegas Ali. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
