Ketua DPRD DKI Bantah Ada Perda Formula E


Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kanan) menunjukkan surat penyampaian hak interpelasi soal Formula E di Gedung DPRD, Kamis (26/8). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menampik bahwa eksekutif dan legislatif telah membuat payung hukum tentang perhelatan mobil balap Formula E. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 terkait soal APBD, bukan Formula E.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang gelaran mobil balap berenergi listrik itu.
"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Ketua DPRD Tegaskan Pembiayaan Formula E dari APBD DKI
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melampaui masa jabatannya.
Anies telah menjabat sebagai Gubernur DKI selama 4 tahun dan masa jabatan tinggal satu tahun lagi. Dimulai dari Oktober 2017 dan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2024," ucap Prasetyo.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 54 A ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tegaskan Tak Pakai Anggaran APBD untuk Gelaran Formula E
Sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta menyebut, kegiatan Formula E ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2019.
"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam peraturan gubernur secara independen, tapi dalam peraturan daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," bunyi keterangan tertulis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Formula E Disebut Boroskan Anggaran, Pemprov DKI Singgung MotoGP Mandalika
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
