Ketua DPRD DKI Bantah Ada Perda Formula E

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 September 2021
Ketua DPRD DKI Bantah Ada Perda Formula E

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kanan) menunjukkan surat penyampaian hak interpelasi soal Formula E di Gedung DPRD, Kamis (26/8). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menampik bahwa eksekutif dan legislatif telah membuat payung hukum tentang perhelatan mobil balap Formula E. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 terkait soal APBD, bukan Formula E.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang gelaran mobil balap berenergi listrik itu.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/9).

Baca Juga:

Ketua DPRD Tegaskan Pembiayaan Formula E dari APBD DKI

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melampaui masa jabatannya.

Anies telah menjabat sebagai Gubernur DKI selama 4 tahun dan masa jabatan tinggal satu tahun lagi. Dimulai dari Oktober 2017 dan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

"Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2024," ucap Prasetyo.

Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga
Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 54 A ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tegaskan Tak Pakai Anggaran APBD untuk Gelaran Formula E

Sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta menyebut, kegiatan Formula E ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam peraturan gubernur secara independen, tapi dalam peraturan daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," bunyi keterangan tertulis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Formula E Disebut Boroskan Anggaran, Pemprov DKI Singgung MotoGP Mandalika

#DPRD DKI Jakarta #Prasetyo Edi Marsudi #Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Indonesia
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Wakil Ketua Pansus KTR sebut pembahasan pasal per pasal sudah mencapai pasal 17 dari total 26 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Indonesia
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Pemprov DKI telah mengalokasikan subsidi pangan sebesar sekitar Rp1 triliun, termasuk tambahan Rp200 miliar pada tahun ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Indonesia
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Bagikan