Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro


Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan memeriksa sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, tim penyidik Kejagung kembali meminta keterangan tersangka Benny Tjokrosaputro pada Senin (10/2) guna mendalami pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi triliunan rupiah tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Terus Lacak Aset-Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain memeriksa Benny, Kejaksaan Agung juga memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, yakni Alwi Halim selaku Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas, Danang Suryono selaku GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), De Yong Adrian selaku eks Direktur Pemasaran PT AJS dan Supardi Sudiro selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko PT AJS.
Kemudian Putu Sutama selaku eks GM Teknis PT AJS, Agustin Widhiastuti selaku Pejabat Sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS, Devi Henita selaku Direktur Independent PT Angkasa Karyatama, J. Wahyoedi Hidayat selaku Direktur PT SMRU, dan Adnan Tabrani selaku Direktur Independent PT Hanson Internasional Tbk.
Sebagaimana dilansir Antara, Kejagung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga:
Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Rutan KPK
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(*)
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Jateng Inventarisasi 7 Aset Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
