Kejaksaan Tinggi Jateng Inventarisasi 7 Aset Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Jawa Tengah, Yoanes Kardinto, Rabu (5/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan inventarisasi sejumlah aset milik tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya, dengan tersangka Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pencarian aset tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan pemerintah desa di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kejagung Terus Lacak Aset-Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Jawa Tengah, Yoanes Kardinto, mengatakan Benny merupakan Direktur Utama PT Hanson International yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dalam kasus korupsi perusahaan asuransi plat merah, PT Jiwasraya.

"Ada pelacakan aset milik tersangka korupsi kasus Jiwasraya di Sukoharjo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya dimintai bantuan mencari aset tersebut karena lokasinya berada di Kabupaten Sukoharjo," ujar Yoanes kepada awak media termasuk merahputih.com di Sukoharjo, Rabu (5/2).
Yoanes mengaku hanya mem-back up Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset Benny. Hasil pelacakan diduga diduga aset pribadi Benny Tjokrosaputro tersebar di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Ada tujuh aset berupa tanah yang diduga kuat milik tersangka (Benny). Aset tersebar di dua desa wilayah Kecamatan Grogol, yakni Desa Gedangan dan Desa Cemani," kata dia.
Camat Grogol, Bagas Windaryatno, mengatakan set milik Benny itu saat ini telah alih fungsi menjadi jalan umum. Satu dari tujuh aset milik Benny diketahui berada di Desa Cemani.
"Saya dikasih tahu kades (kepala desa) Cemani didatangi orang Kejari Sukoharjo yang sedang mencari aset (Benny)," ujar Bagas.
Baca Juga:
Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Rutan KPK
Ia menambahkan aset milik tersangka di Desa Cemani sudah beralih fungsi menjadi jalan desa sejak lama dan telah menjadi aset negara. Pemerintah kecamatan siap membantu kerja Kejari dalam mencari aset milik tersangka kasus Jiwasraya di Sukoharjo.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
