Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 21 November 2021
Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: MP/Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri harus sesuai Undang-Undang (UU). Untuk itu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak asal menampung 57 eks KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lembaga antirasuah.

Syarat yang diusulkan Hamdi, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan yang mau bergabung dengan Polri harus mengikuti ulang tes kebangsaan sesuai amanat UU ASN di institusi korps baju cokelat. “Kita enggak masalah Pak Kapolri menampung (57 eks pegawai KPK), tetapi sesuai UU saja,” kata Hamdi, dalam rilis, Sabtu (20/11).

Baca Juga:

Sederet Batu Sandungan Novel Cs Jadi ASN Polri

Hamdi menambahkan eks pegawai KPK itu juga harus lulus TWK ulang sebelum bergabung di bawah Polri. jika tidak, lanjut dia, maka akan timbul persepsi bahwa Polri dan KPK memiliki standar ganda terkait pengangkatan ASN.

Namun, diakuinya, ketika mereka lulus TWK di bawah Polri juga berpotensi menimbulkan polemik. “Ya kalau untuk ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama? Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa (diterima),” imbuh Hamdi.

Novel baswedan
Novel Baswedan bersama 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) membentuk IM57+ Institute. Foto: ANTARA

Hanya saja, Hamdi menyatakan polemik itu masih bisa diredam dengan dalih materi tes berbeda dan 57 mantan pegawai KPK itu akan mengisi wilayah atau bidang kerja yang beda di Polri. Yang penting, kata dia, tetap ke-57 mantan pegawai KPK itu harus menjalani serangkaian tes ulang yang diamanatkan aturan perundang-undangan.

“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemarin. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka memenuhi Syarat (MS) untuk kerjaan Polri,” papar Guru Besar UI itu

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran pekerjaan untuk bekerja di Institusi Kepolisian kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Namun, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos saat mengikuti TWK di KPK. Artinya, jika memang mereka mau dipekerjakan di Polri, maka mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes lagi yang dipersyaratkan UU.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun. Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PP tersebut jika diangkat menjadi ASN. (Asp)

.

Baca Juga

Mabes Polri Segera Panggil Novel Baswedan cs Bahas Perekrutan Jadi ASN

#KPK #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Polri berisiko jadi sumber regresi demokrasi jika KRK tak progresif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Bagikan