Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 21 November 2021
Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: MP/Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri harus sesuai Undang-Undang (UU). Untuk itu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak asal menampung 57 eks KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lembaga antirasuah.

Syarat yang diusulkan Hamdi, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan yang mau bergabung dengan Polri harus mengikuti ulang tes kebangsaan sesuai amanat UU ASN di institusi korps baju cokelat. “Kita enggak masalah Pak Kapolri menampung (57 eks pegawai KPK), tetapi sesuai UU saja,” kata Hamdi, dalam rilis, Sabtu (20/11).

Baca Juga:

Sederet Batu Sandungan Novel Cs Jadi ASN Polri

Hamdi menambahkan eks pegawai KPK itu juga harus lulus TWK ulang sebelum bergabung di bawah Polri. jika tidak, lanjut dia, maka akan timbul persepsi bahwa Polri dan KPK memiliki standar ganda terkait pengangkatan ASN.

Namun, diakuinya, ketika mereka lulus TWK di bawah Polri juga berpotensi menimbulkan polemik. “Ya kalau untuk ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama? Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa (diterima),” imbuh Hamdi.

Novel baswedan
Novel Baswedan bersama 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) membentuk IM57+ Institute. Foto: ANTARA

Hanya saja, Hamdi menyatakan polemik itu masih bisa diredam dengan dalih materi tes berbeda dan 57 mantan pegawai KPK itu akan mengisi wilayah atau bidang kerja yang beda di Polri. Yang penting, kata dia, tetap ke-57 mantan pegawai KPK itu harus menjalani serangkaian tes ulang yang diamanatkan aturan perundang-undangan.

“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemarin. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka memenuhi Syarat (MS) untuk kerjaan Polri,” papar Guru Besar UI itu

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran pekerjaan untuk bekerja di Institusi Kepolisian kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Namun, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos saat mengikuti TWK di KPK. Artinya, jika memang mereka mau dipekerjakan di Polri, maka mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes lagi yang dipersyaratkan UU.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun. Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PP tersebut jika diangkat menjadi ASN. (Asp)

.

Baca Juga

Mabes Polri Segera Panggil Novel Baswedan cs Bahas Perekrutan Jadi ASN

#KPK #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 39 menit lalu
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Bagikan