Sederet Batu Sandungan Novel Cs Jadi ASN Polri

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Merahputih.com - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum menemui titik temu. Pasalnya, Polri tak kunjung melantik mereka meski Kapolri Jenderal Listyo Prabowo sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
Pengamat politik Karyono Wibowo menilai, rencana peralihan Novel Baswedan cs menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sulit terwujud. Sebab, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 62 ayat 2 UU ASN. Di pasal tersebut jelas disebut bahwa penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
"Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan," jelas Direktur Indonesia Public Institute kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik
Ia juga mengungkit soal Pasal 63 ayat 1 di UU yang sama. Dimana, pasal itu menyatakan “peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS”.
Artinya, menurut Karyono, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK. Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos.
"Karenanya, tidak dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK dan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri," sebut Karyono.
Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a. Aturan itu menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun.
"Banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun," sebut dia.
Baca Juga:
Soal Tawaran Kapolri, Novel Baswedan Cs: Berarti Kami Lolos TWK
Karyono mengingatkan, beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri, layaknya Novel Baswedan. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK.
"Sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK,” ujar Karyono.
Karyono menduga, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga manapun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c.
"Karena pernah keluar baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK,” imbuh Karyono.
Baca Juga:
Rekam Jejak Novel Cs Bikin Peluang Jadi ASN Polri Terbuka Lebar
Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.
MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK. "Sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta,” kata Karyono. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
