Istri Edhy Prabowo Akui Diberi Uang 50 Ribu Dolar Sebelum Pelesiran ke Hawaii


Iis Rosita Dewi sebagai istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengakui diberi uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) beberapa hari sebelum berangkat ke Hawaii.
Pengakuan itu disampaikan Iis saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Baca Juga
Saksi Bongkar Kode 'Paus' dan 'Daun Untuk Si Kuning' dari Sespri Edhy Prabowo
Pemberian uang itu diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal pemberian uang dari Edhy Prabowo kepada Iis yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.
"Sebelum berangkat pak Edhy menyerahkan uang ke saksi?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3).
"Saya lupa sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Tapi sebelum berangkat, di rumah pak Edhy menyerahkan USD 50 ribu, uang tunai kepada saya," jawab Iis.

Kemudian, jaksa menyinggung soal penggunaan uang tersebut. Iis menjawab uang itu digunakan untuk berbelanja, termasuk membeli jam Rolex. Namun, Iis mengklaim jam itu diperuntukan bagi orangtuanya sebagai hadiah ulang tahun.
"Ketika saya di Los Angeles, saya masuk ke toko Rolex, itu sengaja saya meniatkan (membeli) itu karena untuk hadiah ulang tahun ibu saya, (jam) yang silver gold harganya sekitar 18 ribu (dolar AS), itu dari uang tunai yang dipegang saya," ungkap Iis.
Selain itu, Iis juga mengaku sempat berbelanja di beberapa toko busana milik desainer Salvatore Ferragamo, Calvin Klein, maupun Hermes. Di toko Salvatore Ferragamo dan Calvin Klein, ia mengklaim hanya membeli barang-barang diskonan.
"Saya beli untuk kado buat temen-temen juga, itu saya beli dua sweater harganya sekitar, duanya itu 500 USD. Seingat saya karena memang sedang sale akhir tahun, seingat saya mungkin tidak sampai 1000 USD, mungkin sekitar 300 sampai 500 USD belanja di situ," kata Iis.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
