Istri Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Kasus Benur


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (16/3).
Pada sidang kali ini, tim jaksa penuntut umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan saksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret delapan orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Total Aset Sitaan KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp89,9 Miliar
Kedelapan saksi tersebut yakni, mantan Menteri KP Edhy Prabowo; istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Iis Rosita Dewi; sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Tesalonika.
Kepala Bagian Humas KKP Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengeaolaan Ruang Laut KKP Andhika Anjaresta; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri KKP Ahmad Syaihul Anam; serta Dwi Kusuma Wijaya.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Baca Juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
