Istri Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Kasus Benur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (16/3).
Pada sidang kali ini, tim jaksa penuntut umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan saksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret delapan orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Total Aset Sitaan KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp89,9 Miliar
Kedelapan saksi tersebut yakni, mantan Menteri KP Edhy Prabowo; istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Iis Rosita Dewi; sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Tesalonika.
Kepala Bagian Humas KKP Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengeaolaan Ruang Laut KKP Andhika Anjaresta; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri KKP Ahmad Syaihul Anam; serta Dwi Kusuma Wijaya.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Baca Juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!