Total Aset Sitaan KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp89,9 Miliar
KPK menyita satu unit rumah milik Andreau Pribadi Misanta, staf khusus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jumat (12/3). (Foto: MP/Dok KPK)
MerahPutih.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dengan total Rp89,9 miliar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Aset tersebut berupa uang tunai, rumah, hingga berbagai barang mewah. Teranyar, pada Senin (15/3) kemarin, KPK menyita uang tunai Rp52,3 miliar yang diduga merupakan komitmen fee dari para eksportir benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komitmen fee itu diduga disamarkan berupa garansi bank. Edhy Prabowo diduga mengharuskan para eksportir untuk menyetor lebih dulu sejumlah uang ke bank sebelum mengekspor benur.
Baca Juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus ini. Lembaga antirasuah telah menyita sebuah vila di Bogor dan dua rumah milik staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, di Jakarta.
Aset yang diduga dibeli menggunakan uang suap ekspor benur itu ditaksir mencapai Rp37,6 miliar.
Dengan demikian, total aset yang telah disita di kasus ini mencapai Rp89,9 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
Edhy Prabowo Belikan Mobil untuk Sespri Perempuan Anggia Putri Tesalonika
Bagikan
Berita Terkait
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi