Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 27 Mei 2021
Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengaku kekurangan sumber daya manusia. Namun, lembaga antirasuah justru bakal memecat 51 pegawai. Ironi, mungkin tepat menggambarkan kondisi KPK di bawah komando Firli Bahuri saat ini

Kebutuhan SDM KPK kerap disampaikan dalam sejumlah kesempatan. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5) misalnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sebelum proses alih status pegawai menjadi ASN divisi yang dipimpinnya membutuhkan 100 orang tenaga baru.

Baca Juga:

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Menurut Karyoto, KPK saat ini sebetulnya membutuhkan seratus rerkrutan personel baru. Terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan, dan bagian lainnya di divisi penindakan.

"Sebenarnya sebelum ada peristiwa (pemecatan 51 karyawan) ini pun slot untuk penambahan penyidik di penindakan itu masih ada seratus di kedeputian penindakan," tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Karyoto mengatakan kebutuhan itu sudah diajukan olehnya tak lama setelah menjabat sebagai Deputi Penindakan. "Karena selama ini yang jadi masalah ketika daftar pencarian orang (DPO) overload, jadi kasus ini jalannya lambat," ujarnya.

Firli
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan hasil tes PNS KPK. (Foto: Ponco)

Anak buah Firli itu pun mengamini bakal ada kesulitan jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan. Dia berharap para pimpinan segera mencari solusi atas hal ini.

"Nah masalah siapa yang mau jadi penyidik ada kebijakan lagi dari pimpinan dan kesekjenan, saya tidak berandai-andai," tutup Karyoto.

Fakta senada pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam jumpa pers Kinerja KPK Tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12). Ghufron menyatakan, KPK masih kekurangan ratusan 400 orang pegawai untuk seluruh sektor.

Baca Juga:

73 Guru Besar Surati Jokowi Soal TWK KPK, Istana: Tak Usah Terlalu Genitlah

"Dari tahun sebelumnya KPK sudah melakukan analisis terhadap kebutuhan SDM, sudah di atas 400 kebutuhan penambahan sesungguhnya tapi belum dipenuhi," ujar Ghufron kala itu.

Namun, Ghufron tak membeberkan secara rinci kebutuhan SDM tersebut apakah termasuk tenaga penyelidik dan penyidik. Berdasar catatan, di bidang penindakan, KPK baru menambah 11 Jaksa dan satu kepala bagian pada Februari 2021, enam penyidik dan dua penyelidik dari unsur Polri pada 9 April 2020.

Di tengah kondisi demikian, KPK justru bakal memecat 51 dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, dari 51 pegawai yang tak lolos TWK diduga terdapat sejumlah penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi.

Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi

Sebaliknya, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.

Merespons keputusan itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut TWK menjadi alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Novel Baswedan. (Foto: Antara)
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Menurut Novel, hal ini memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik.

Oknum pimpinan KPK itu, kata Novel, tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tutup Rapat Nama 51 Pegawai yang Akan Dipecat

Novel melanjutkan upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Dia menilai penyingkiran pegawai KPK yang ditarget merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.

"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujar penyidik senior KPK itu.

Meski begitu, Novel ingin memastikan perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia harus dilakukan hingga titik akhir.

"Sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tutup Novel. (Pon)

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Instruksi Presiden Diabaikan dengan Kasat Mata

#Kasus Korupsi #Firli Bahuri #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan