51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Instruksi Presiden Diabaikan dengan Kasat Mata

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Mei 2021
51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Instruksi Presiden Diabaikan dengan Kasat Mata

Novel Baswedan dan para pegawai KPK tidak lolos TWK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memecat 51 pegawainya menuai kontroversi.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, instruksi Presiden Joko Widodo soal pengakomodasian pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan seolah tak dihiraukan.

"Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," kata Ray kepada Merahputih.com Rabu (26/5).

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi

Ray mengingatkan bahwa posisi KPK saat ini adalah lembaga negara yang berada dibawah Presiden. "Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas,'' sebut Ray.

Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu. Namun, jika presiden tidak mengambil tindakan apapun, khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan presiden beberapa waktu lalu hanya basa basi.

"Sekedar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah Mahkamah Konstitusi," sebutnya.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ray yakin, kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap 'rakyat' Indonesia. Setidaknya, telah terjadi 2 kali prank pemerintah atas KPK yakni revisi UU KPK dan TWK staf KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina. “Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Sebanyak 51 pegawai itu akan dipecat.

“Karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, ini berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujar dia.

Alex enggan menyebutkan siapa saja 51 nama tersebut. Sementara untuk 24 pegawai sisanya, Alex mengatakan mereka dianggap masih bisa dibina. Karena itu, bila bersedia, mereka dapat mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Baca Juga:

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Apabila lulus pelatihan, mereka bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara. Alex mengatakan keputusan untuk memecat 51 pegawai itu diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga itu adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Hadir dalam rapat lima pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Knu)

#KPK #Novel Baswedan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan