Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Mei 2021
 Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Novel Baswedan dan para pegawai KPK tidak lolos TWK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara akhirnya memutuskan jika 51 pegawai dinilai sudah tidak bisa bergabung dengan Komisi Antirasuah. KPK masih ogah memaparkan 51 orang yang akan dihentikan status sebagai pegawai pada 1 November 2021.

Rapat yang juga dihadiri Kementerian PAN RB serta Kementerian Hukum dan HAM, menyepakati dari 75 yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), hanya 24 pegawai yang akan dibina sebelum diangkat jadi PNS. Tetapi, pembinaan tersebut juga bukan tiket untuk tetap mengabdi di KPK. Sementara itu, 1.271 Pegawai KPK yang lolos TWK dilantik 1 Juni 2021.

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah jika mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK. BKN berdalih keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (25/5).

Ia menegaskan, penghentian status pegawai pada 51 orang, diklaimnya sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Ketua KPK Alexander Marwata berkilah, 51 orang yang tidak akan bergabung lagi dengan KPK, dinilai asesor dengan cap warna merah alias tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.

"Ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex.

Alex menegaskan, karena status pegawainya 51 orang tersebut, sampai 1 November 2021, mereka wajib tetap ngantor. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya.

"Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya," imbuh Marwata.

Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/05)

Presiden mengklaim sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat

#KPK #Revisi UU KPK #Wadah Pegawai KPK #Novel Baswedan #Pencegahan Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Jokowi #BKN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
Jokowi disebut-sebut menantang para demonstran untuk datang ke rumahnya. Ia pun siap melawan sendirian. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan