51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Rapat tersebut membahas nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 pegawai yang tak lolos TWK harus dipecat.
Baca Juga:
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, kepada wartawan.

Alex mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor. Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," ujar Alex.
Alex mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK. Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," tutup Alex.
Baca Juga:
Komisi III Dorong Pimpinan KPK Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Nasib Novel Dkk
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
TWK juga menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat hingga LGBT. (Pon)
Baca Juga:
Polri Diminta Usut Dugaan Peretasan Nomor Telepon Novel Baswedan Cs
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
