Herwyn Malonda Tawarkan Pengawasan Pemilu Ramah Lingkungan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Februari 2022
Herwyn Malonda Tawarkan Pengawasan Pemilu Ramah Lingkungan

Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Anggota Bawaslu RI 2022-2027 Herwyn Jefler Hielsa Malonda menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).

Dalam kesempatan itu, Herwyn menawarkan pengawasan pemilu ramah lingkungan khususnya untuk pemilu serentak 2024.

Baca Juga

DPR Beberkan 2 Mekanisme Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu

Menurutnya, pemilu tidak sekedar untuk memilih para pemimpin baik di lembaga eksekutif maupun legislatif dari pusat sampai daerah, tetapi juga upaya bersama untuk menjaga lingkungan.

“Kita punya tanggung jawab terhadap lingkungan ini. Pemilu adalah pemilu yang boleh dikatakan 2 tahun pelaksanaannya, maka kita punya tanggung jawab selama 2 tahun lebih mengembangkan kelembagaan pengawasan pemilu ramah lingkungan,” kata Herwyn.

Namu, Herwyn tidak menjelaskan secara detail soal pengawasan pemilu ramah lingkungan tersebut. Ia hanya menyinggung langkah konkret untuk menjaga pohon dari alat peraga atau bahan-bahan kampanye yang selama Pemilu kerap dipasang di pohon-pohon atau tanaman.

“Kita akan sama-sama (bekerja melindungi lingkungan)… melindungi pohon atau gagasan lain untuk melaksanakan pemilu ramah lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga

Ali Safa'at Ungkap Alasan Pilih Jadi Komisioner KPU Ketimbang Rektor-Dirjen

Herwyn melanjutkan, program pemilu ramah lingkungan ini merupakan bagian dari salah satu visi dan misinya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola organisasi lembaga Bawaslu.

"Ke depan pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu harus lebih profesional, akuntable dan ramah lingkungan," imbuhnya.

Selain itu, Herwyn juga mengemban misi untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu. Sehingga kehadiran Bawaslu bisa memberikan keadilan kepada semua pihak yang laporan atau perkaranya ditangani Bawaslu.

“Kemudian (mengembangkan) pengawasan yang inovatif dan kreatif, bagaiman masyarakat sipil juga ikut serta bersama Bawaslu dalam pengawasan partisipatif,” kata Herwyn. (Pon)

Baca Juga

Komisi II Pastikan Pesan Berantai Nama Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Parpol Koalisi Hoaks

#Komisi II DPR #DPR RI #Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan