Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!
Sidang MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhamad Maksum dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6). Saldi menganggap Agus bertele-tele saat menjawab pertanyaan hakim.
Mulanya Agus mendapat pertanyaan dari Hakim Konstitusi Aswanto terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2019. Aswanto ingin mengetahui data yang dimiliki Agus terkait jumlah DPT Pilpres 2019. "Jadi, jumlah DPT yang saudara saksi ketahui berapa?" tanya Aswanto.
Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK
Agus kemudian menjawab pertanyaan Aswanto. Dia memperkirakan jumlah DPT untuk Pilpres 2019 mencapai 190 juta. "Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai 193 juta kalau ditambah dengan DPT Luar Negeri," ucap Agus.
Aswanto kembali bertanya soal kemungkinan saksi mempunyai dokumen konkret atas data yang disampaikan. "Saudara saksi, apakah anda mempunyai atau tidak data konkret?" tanya Aswanto.
Agus langsung merespons pertanyaan tersebut. Dia mengaku punya dokumen lengkap ketika menyampaikan data terkait jumlah DPT Pilpres 2019.
"Ada, tetapi kalau misalnya nanti diminta tampilkan, kami akan tampilkan. Ada di dalam fail komputer. Karena itu nanti akan ditampilkan bersama situng oleh ahli," ucap dia.
Baca Juga:Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu
Kemudian, hakim Aswanto kembali bertanya kepada Agus atas kemungkinan terjadi perbedaan laporan oleh KPU, terkait jumlah DPT antara penghitungan manual dengan yang terpampang di situs resmi lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Jadi saudara tahu itu dan tahu kalau jumlah pencoblosan adalah sekian?" tanya Aswanto.
Agus pun kembali menjawab pertanyaan hakim Aswanto. "Iya (tahu). Total 190 juta untuk dalam negeri. Lalu tiba-tiba untuk dalam negeri saja, kami catat dari dalam lindungi hak pilih (nama sistem di web KPU). Dalam web itu, jadi 197 juta. Jadi bertambah," ucap Agus.
Mendengar jawaban saksi, Saldi Isra memperingatkan Agus. Dia meminta saksi hanya menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.
"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu anda beri penjelasan. Seolah-olah anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," kata Saldi.
Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.
"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari mulut anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti. Apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi, kalau ditanya A, jawab A. Jadi, prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," tegas Saldi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung