Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

Sidang MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhamad Maksum dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6). Saldi menganggap Agus bertele-tele saat menjawab pertanyaan hakim.

Mulanya Agus mendapat pertanyaan dari Hakim Konstitusi Aswanto terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2019. Aswanto ingin mengetahui data yang dimiliki Agus terkait jumlah DPT Pilpres 2019. "Jadi, jumlah DPT yang saudara saksi ketahui berapa?" tanya Aswanto.

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Agus kemudian menjawab pertanyaan Aswanto. Dia memperkirakan jumlah DPT untuk Pilpres 2019 mencapai 190 juta. "Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai 193 juta kalau ditambah dengan DPT Luar Negeri," ucap Agus.

Aswanto kembali bertanya soal kemungkinan saksi mempunyai dokumen konkret atas data yang disampaikan. "Saudara saksi, apakah anda mempunyai atau tidak data konkret?" tanya Aswanto.

Agus langsung merespons pertanyaan tersebut. Dia mengaku punya dokumen lengkap ketika menyampaikan data terkait jumlah DPT Pilpres 2019.

"Ada, tetapi kalau misalnya nanti diminta tampilkan, kami akan tampilkan. Ada di dalam fail komputer. Karena itu nanti akan ditampilkan bersama situng oleh ahli," ucap dia.

Baca Juga:Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

Kemudian, hakim Aswanto kembali bertanya kepada Agus atas kemungkinan terjadi perbedaan laporan oleh KPU, terkait jumlah DPT antara penghitungan manual dengan yang terpampang di situs resmi lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Jadi saudara tahu itu dan tahu kalau jumlah pencoblosan adalah sekian?" tanya Aswanto.

Agus pun kembali menjawab pertanyaan hakim Aswanto. "Iya (tahu). Total 190 juta untuk dalam negeri. Lalu tiba-tiba untuk dalam negeri saja, kami catat dari dalam lindungi hak pilih (nama sistem di web KPU). Dalam web itu, jadi 197 juta. Jadi bertambah," ucap Agus.

Sidang MK
Hakim sidang sengketa pilpres 2019. (Antaranews)

Mendengar jawaban saksi, Saldi Isra memperingatkan Agus. Dia meminta saksi hanya menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.

"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu anda beri penjelasan. Seolah-olah anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," kata Saldi.

Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.

"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari mulut anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti. Apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi, kalau ditanya A, jawab A. Jadi, prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," tegas Saldi. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan