Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

Sidang MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhamad Maksum dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6). Saldi menganggap Agus bertele-tele saat menjawab pertanyaan hakim.

Mulanya Agus mendapat pertanyaan dari Hakim Konstitusi Aswanto terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2019. Aswanto ingin mengetahui data yang dimiliki Agus terkait jumlah DPT Pilpres 2019. "Jadi, jumlah DPT yang saudara saksi ketahui berapa?" tanya Aswanto.

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Agus kemudian menjawab pertanyaan Aswanto. Dia memperkirakan jumlah DPT untuk Pilpres 2019 mencapai 190 juta. "Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai 193 juta kalau ditambah dengan DPT Luar Negeri," ucap Agus.

Aswanto kembali bertanya soal kemungkinan saksi mempunyai dokumen konkret atas data yang disampaikan. "Saudara saksi, apakah anda mempunyai atau tidak data konkret?" tanya Aswanto.

Agus langsung merespons pertanyaan tersebut. Dia mengaku punya dokumen lengkap ketika menyampaikan data terkait jumlah DPT Pilpres 2019.

"Ada, tetapi kalau misalnya nanti diminta tampilkan, kami akan tampilkan. Ada di dalam fail komputer. Karena itu nanti akan ditampilkan bersama situng oleh ahli," ucap dia.

Baca Juga:Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

Kemudian, hakim Aswanto kembali bertanya kepada Agus atas kemungkinan terjadi perbedaan laporan oleh KPU, terkait jumlah DPT antara penghitungan manual dengan yang terpampang di situs resmi lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Jadi saudara tahu itu dan tahu kalau jumlah pencoblosan adalah sekian?" tanya Aswanto.

Agus pun kembali menjawab pertanyaan hakim Aswanto. "Iya (tahu). Total 190 juta untuk dalam negeri. Lalu tiba-tiba untuk dalam negeri saja, kami catat dari dalam lindungi hak pilih (nama sistem di web KPU). Dalam web itu, jadi 197 juta. Jadi bertambah," ucap Agus.

Sidang MK
Hakim sidang sengketa pilpres 2019. (Antaranews)

Mendengar jawaban saksi, Saldi Isra memperingatkan Agus. Dia meminta saksi hanya menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.

"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu anda beri penjelasan. Seolah-olah anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," kata Saldi.

Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.

"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari mulut anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti. Apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi, kalau ditanya A, jawab A. Jadi, prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," tegas Saldi. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan